Jumat, 24 Maret 2023

PERILAKU KONSUMEN DALAM MEMILIKI BARANG

1. Konsumsi Dalam Islam 
        Konsumsi pada hakikatnya adalah mengeluarkan sesuatu dalam rangka memenuhi kebutuhan. Dalam kerangka Islam perlu dibedakan dua tipe pengeluaran yang dilakukan oleh konsumen muslim yaitu pengeluaran tipe pertama dan pengeluaran tipe kedua. Pengeluaran tipe pertama adalah pengeluaran yang dilakukan seorang muslim untuk memenuhi kebutuhan duniawinya dan keluarga (pengeluaran dilakukan untuk memenuhi kebutuhan dunia namun memiliki efekpada pahala diakhirat). 
Pengeluaran tipe kedua adalah pengeluaran yang dikeluarkan semata–mata bermotif mencari akhiratKonsumsi adalah suatu kegiatan manusia mengurangi atau menghabiskan nilai guna suatu barang atau jasa untuk memenuhi kebutuhan, baik secara berangsur-angsur maupun sekaligus. 
Pihak yang melakukan konsumsi disebut konsumen. Konsumsi memiliki urgensi yang sangat besar dalam setiap perekonomian, karena tiada kehidupan bagi manusia tanpa konsumsi. Oleh karena itu, kegiatan ekonomi mengarah kepada pemenuhan tuntutan konsumsi bagi manusia. Sebab, mengabaikan konsumsi berarti mengabaikan kehidupan dan juga mengabaikan penegakan manusia terhadap tugasnya dalam kehidupan.
    Dalam sistem perekonomian, konsumsi memainkan peranan penting. Adanya konsumsi akan mendorong terjadinya produksi dan distribusi. Dengan demikian akan menggerakkan roda-roda perekonomian.
    Tujuan utama konsumsi seorang muslim adalah sebagai sarana penolong untuk beribadah kepada Allah. Sesungguhnya mengkonsumsi sesuatu dengan niat untuk meningkatkan stamina dalam ketaatan pengabdian kepada Allah akan menjadikan konsumsi itu bernilai ibadah yang dengannya manusia mendapatkan pahala.
    Sebab hal-hal yang mubah bisa menjadi ibadah jika disertai niat pendekatan diri (taqarrub) kepada Allah, seperti: makan, tidur dan bekerja, jika dimaksudkan untuk menambah potensi dalam mengabdi kepada Ilahi. Dalam ekonomi islam, konsumsi dinilai sebagai sarana wajib yang seorang muslim tidak bisa mengabaikannya dalam merealisasikan tujuan yang dikehendaki Allah dalam penciptaan manusia, yaitu merealisasikan pengabdian sepenuhnya hanya kepada-Nya.

2. Kepuasan Konsumsi Dalam Islam
    Kepuasan konsumen adalah sejauh mana manfaat sebuah produk dirasakan (perceived) sesuai dengan apa yang diharapkan pelanggan. Di dalam teori ekonomi, kepuasan seseorang dalam mengonsumsi suatu barang dinamakan utility atau nilai guna. Kalau kepuasan terhadap suatu benda semakin tinggi, maka semakin tinggi pula nilai gunanya. Sebaliknya, bila kepuasan terhadap suatu benda semakin rendah maka semakin rendah pula nilai gunanya. Kepuasan dalam terminologi konvensional dimaknai dengan terpenuhinya kebutuhan-kebutuhan fisik. 
    Seorang muslim untuk mencapai tingkat kepuasan harus mementingkan beberapa hal, yaitu barang yang dikonsumsi adalah halal, baik secara zatnya maupun cara memperolehnya, tidak bersifat israf (royal) dan tabzir (sia-sia). Oleh karena itu, kepuasan seorang muslim tidak didasarkan barang yang dikonsumsi, tetapi didasarkan atas berapa besar nilai ibadah yang didapatkan dari yang dikonsumsinya.
Dalam Islam, tujuan konsumsi bukanlah konsep utilitas melainkan kemaslahatan. Konsep utilitas sangat subjektif karena bertolak pada pemenuhan kebutuhan atau needs. Mashlahah dipenuhi berdasarkan pertimbangan rasional normatif dan positif, maka ada kriteria yang objektif tentang suatu barang ekonomi yang memiliki mashlahah ataupun tidak.
Konsumsi bukanlah aktifitas tanpa batas, melainkan juga terbatasi oleh sifat kehalalan dan keharaman yang telah digariskan oleh syara’, sebagaimana firman Allah dalam Alquran. Al-Mā-idah ayat 87:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تُحَرِّمُوْا طَيِّبٰتِ مَآ اَحَلَّ اللّٰهُ لَكُمْ وَلَا تَعْتَدُوْا ۗاِنَّ اللّٰهَ لَا يُحِبُّ الْمُعْتَدِيْنَ
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu haramkan apa-apa yang baik yang telah Allah halalkan bagi kamu, dan janganlah kamu melampaui batas. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas.”
    Ayat-ayat Al-Qur’an di atas dapat dijadikan dasar dan rujukan dalam membangun teori konsumen (secara umum) dan kepuasan konsumsi serta rasionalits konsumsi (khusus) dalam Islam. Menurut kerangka Islam, Nata Atmadja menjelaskan, bahwa kepuasan dalam Islam meliputi: kepuasan konsumtif dan kepuasan kreatif. Kepuasan konsumtif akan menghasilkan kepuasan siap kreasi, sebab konsumsi yang dilakukan akan memberikan kekuatan fisiknya; sehingga akan menjadi lebih kreatif; artinya akan memperoleh energi setelah mendapatkan kepuasan konsumtif sehingga siap untuk berkreasi.
    Kepuasan optimal dapat diketahui dari perintah (hadits) nabi, yaitu untuk berhenti makan sebelum kenyang. Hal ini disebabkan karena pada saat itulah kondisi kreasi dapat diperoleh.
Dalam Islam ada tiga hukum yang berlaku dalam konsumsi, yaitu halal, mubah, dan haram; halal (orang wajib makan); mubah di mana seseorang harus berhati-hati dalam makan karena telah mencapai kepuasan optimal; dan makan menjadi haram jika seseorang telah mencapai kepuasan maksimum tetapi masih terus menambah barang yang dimakannya saat inilah seseorang telah mencapai kepausan optimum. Sedangkan bila telah mencapai kepuasan maksimum, maka harus berhenti makan karena bila melebihi batas-batas kemampuan konsumsi barang yang semula halal bisa menjadi haram.

3. Konsep Rasionalitas.
    Rasional juga diartikan adalah hal yang bisa dilakukan dengan hal yang ada. Gagasan atau ide berpikir rasional memiliki keterkaitan dengan cabang ilmu filsafat. Pemikiran rasional terjadi dengan mempelajari cara berpikir menggunakan logika secara lurus, tepat, dan teratur. Rasionalitas diartikan sebagai suatu konsep normatif yang mengarah pada keyakinan seseorang dengan alasan seseorang dapat percaya dan bertindak.
    Sebuah keputusan yang rasional adalah salah satu yang tidak hanya beralasan, tetapi juga optimal untuk mencapai tujuan atau memecahkan masalah. Menentukan optimal untuk perilaku rasional membutuhkan formulasi diukur dari masalah, dan membuat beberapa asumsi utama. Ketika tujuan atau masalah melibatkan membuat keputusan, faktor rasionalitas dalam berapa banyak informasi yang tersedia (misalnya lengkap atau pengetahuan yang tidak lengkap).
    Secara kolektif, perumusan dan latar belakang asumsi yang model di mana rasionalitas berlaku. Menggambarkan relativitas rasionalitas jika seseorang menerima model yang diuntungkan diri sendiri adalah optimal, maka rasionalitas disamakan dengan perilaku yang mementingkan diri sendiri ke titik yang egois, sedangkan jika seseorang menerima model yang menguntungkan kelompok yang optimal, maka perilaku murni egois dianggap tidak rasional. Hal demikian berarti untuk menegaskan rasionalitas tanpa juga menentukan asumsi model yang menggambarkan bagaimana latar belakang masalah dibingkai dan dirumuskan.

4. Kepuasan Dan Rasionalitas Konsumsi Dalam Islam.
a. Kepuasan Konsumen Muslim.
    Dalam ekonomi konvensional dikenal teori bahwa manusia membutuhkan suatu barang karena adanya nilai harga yang berguna (utility).Dikatakan suatu barang bernilai harga dan berguna karena dapat memenuhi kebutuhan manusia. Seperti beras mempunyai nilai harga yang tinggi dalam
sebagian masyarakat Indonesia, karena dapat memenuhi kebutuhan pokok manusia seperti kebutuhan makan. Disamping itu beras merupakan sumber daya yang terbatas, dapat diperoleh di tempat tertentu, seperti di pasar, di took dan lainlain. Dengan keterbatasan tersebuut yang menjjadikannya mempunyai nilai harga.
    Sehingga untuk mengadakan beras itu sendiri banyak lapangan pekerjaan yang yang harus diupayakan, seperti perlunya petani, pedagang, pengusaha gilingan padi, perusahaan angkutan, perusahaan pembuatan alat pertanian, perusahaan pembuatan pupuk dan sebagainya. Semuanya itu menggambarkan betapa tidak mudahnya mendapatkan komoditi tersebut. Untuk mengukur nilai keguanaan suatu barang, menurut Syahruddin ada dua aliran, yang pertama beranggapan bahwa semakin tinggi nilai barang semakin tinggi angka yang diberikan terhadap barang tersebut (cardinal uutility). 
Yang kedua beranggapan bahwa nilai suatu benda yang dibutuhkan tidak dapat diukur
dengan angka (ordinal utility), hanya berdasarkan kesukaan ( preferences) saja. Baik terhadap barang yang dapat diukur dengan angka maupun tidak, tingkat kepuasan tertinggi bagi konsumen mendapatkan barang sebanyak mungkin sesuai dengan pendapatannya.Artinya dalam teori ekonomi konvensional yang dapat membatasi seseorang dalam mendapatkan barang hanyalah anggarannya. Selanjutnya bagaimana menurut pandangan Islam tergadap kepuasan konsumen.
     Menurut Ekomomi Islam konsumen dalam memenuhi kebutuhannya cenderung untuk memeilih barang dan jasa yang memberikan mashlahah maksimum. Kecenderungan memilih ditentukan oleh kebutuhan dan keinginan. Bila yang diinginkan itu suatu kebutuhan maka akan menghasilkan manfaat dan kepuasan, namun juka pemilihan barang didasarkan atas kebutuhan semata tanpa
keinginan akan mendapatkan manfaat saja. Sedangkan kandungan mashlahahadalah manfaat dan berkah. 
    Kecenderungan tersebut juga dipengaruhi oleh informasi dari Allah dan keyakinan pembalasan akhirat. Begitu uga keyakinan bahwa semua yang datang dari Allah adalah sempurnna akan mempunyai
pengaruh yang signifikan terhadap konsumsi. Dan dalam pemanfaatan barangnya konsumen tidak hanya dibatasi oleh anggarannya, tetapi pertimbangan kehalalan dan kepentingan orang lain ikut membatasinya.
    Dari analisa tersebut dapat ditarik suatu pengertian bahwa kepuasan
konsumen menurut ekonomi Islam berkaitan erat dengan kebutuhan, keinginan, maslahat, manfaat, berkah, dan keyakinan dan kehalalan. Sebab dalam Islam kebutuhan makan bukan saja untuk mengenyangkan perut dan menghilangkan lapar semata. Tetapi lebih jauh dari itu, tujuan makan supaya badan sehat, akal berjalan pisik bisa beraktipitas (beribadah). Maka barang yang dimakan juga tidak boleh hal yang diharamkan.
Dasar dibolehkannya pemenuhan kebutuhan menururut ekonomi Islam karena memang semua yang ada di bumi disediakan Allah untuk kepentingan manusia, sebagaimana Firman Allah dalam Surat Al- Baqarah ayat 29:
هُوَ الَّذِيْ خَلَقَ لَكُمْ مَّا فِى الْاَرْضِ جَمِيْعًا ثُمَّ اسْتَوٰٓى اِلَى السَّمَاۤءِ فَسَوّٰىهُنَّ سَبْعَ سَمٰوٰتٍ ۗ وَهُوَ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Artinya: "Dialah Allah yang menciptakan segala yang ada di bumi untuk
kamu"
kepuasan konsumen muslim bukan saja terpenuhinya kepuasan lahir sesuai pendapatannya, tetapi juga kepuasan batin. Dan pemenuhan kebutuhan konsumen muslim bukan saja dibatasi oleh anggarannya, tetapi ada pertimbangan social, nilai manfaat, nilai kehalalan, keserakahan serta pertimbangan akhirat. Maka kalau konsumen membelanjakan seluruh pendapatannya untuk kepentingannya sendiri, demi kepuasan dunia saja tanpa menghiraukan sekelilingnya akan merusak tatanan social.
Keutamakan dalam mengumpulkan dan pemanfaatan harta akan menimbulkan kecemburuan social, yang pada akhirnya menyuburkan pencurian yang berakhir kepada ketidaktenangan pemilik harta itu sendiri. Dan juga tidak sejalan dengan kepuasan hidup yang seutuhnya yang terdiri dari lahir dan batin.
b. Rasionalitas Konsumen Muslim
    Yang dimaksud dengan rasionalitas dalam teori ekonomi konvensional adalah bila konsumen dapat memperoleh kebutuhan barang sebanyak mungkin sesuai dengan anggarannya.  Bila seorang konsumen mempunyai anggaran pendapatan Rp.5.000.000,-per bulan, hanya mendapatkan kebutuhan pokok semata, dianggap kurang rasional disbanding dengan konsumen yang sama dan penghasilan yang sama tapi dapat memenuhi kebutuhan pokoknya serta hiburan seperti televisi. 
    Akan tetapi konsep rasionalitas dalam teori ekonomi Islam, seorang konsumen harus mempertimbanghan nilai moral yang menurut ekonomi konvensional berada di luar ekonomi.
 Konsumen muslim dengan penghasilan tersebut di atas wajib bayar zakat, maka yang dipikirkan konsumen muslim juga pertimbangan akhirat dan kepeduliannya terhadap masyarakat di lingkungannya Kepedulian ini juga akan memberikan kesempatan kepada orang lain mendapatkan kepuasan dengan menambah pendapatannya. 
    Bila dilihat dari kaca mata konvensional membayar zakat bukan urusan ekonomi, tetapi menurut ekonomi Islam kepuasan batin setelah menunaikan zakat
termasuk kebutuhan hidup. Dan Zakat itu sendiri dilihat dari segi tujuannya sebagai sarana pemberantasan kemiskinan merupakan tulang pungggung ekonomi Islam dalam pemerataan kesejahteraan. Di Indonesia zakat diatur oleh Undang-undang dengan harapan dapat menjadi solusi pemerataan kesejahteraan, maka dalam hal ini pemerintah meninggalkan teori ekonomi konvensional.

5. Fungsi Kesejahteraan,Maximizer Dan Utilitas Oleh Imam Al-Ghazali 
    Menurut Imam al Ghazali aktifitas ekonomi merupakan bagian dari kewajiban sosial masyarakat yang sudah ditetapkan Allah swt, apabila hal ini tidak dipenuhi, kehidupan dunia akan runtuh dan kehidupan umat manusia akan binasa. Lebih jauh, Al-Ghazali merumuskan tiga alasan mengapa seseoarang harus melakukan aktivitas ekonomi;
    Pertama untuk memenuhi kebutuhan hidup yang bersangkutan, Kedua; mensejahterakan keluarga, dan ketiga membantu orang lain yang membutuhkanDari tiga kreteria di atas, membuktikan bahwa kesejahteraan seseorang akan terpenuhi apabila tingkat kebutuhan mereka tercukupi. Sebenarnya kesejahteraan dalam tataran teori memiliki banyak dimensi pengapilkasiannya, namun dalam hal ini lebih difokuskan kepada terpenuhnya kesejahteraan sesorang berdasarkan tingkat kebutuhannya dalam hal harta benda.
            a. Maslahah dalam Harta
                Untuk mecapai tingkat kemaslahatan berkaitan dengan terpenuhinya kebutuhan sesorang tidak akan terlepas dari faktor harta, karena harta merupakan objek salah satu objek utama dalam memenuhi kebutuhan jasmani khususnya sandang, papan, pangan. Menurut Al-Ghazali Harta adalah alat (wasilah) yang berfungsi sebagai perantara dalam memenuhi kebutuhan hidup.
                Namun meskipun demikian harta bukanlah tujuan akhir atau sasaran utama manusia dimuka bumi ini, melainkan sarana bagi seorang muslim dalam menjalankan perannya sebagai khalifah, dimana ia wajib memanfaatkan hartanya tersebut demi pengembangan segenap potensi manusia dan meningkatkan kemanusian manusia disegala bidang, baik moral maupun material.
                Menurut Al-Ghazali konsep kesejahteraan dalam Islam bukanlah secara eklusif bersifat materialistis ataupun spiritual. Dalam hal ini, melalui serangkaian penelitiannya terhadap berbagai ajaran Islam yang terdapat di dalam Al-Qur’an dan hadits. Imam al Ghazali menyimpulkan bahwa utilitas sosial dalam Islam dapat dibagi menjadi tiga tingkatan, yaitu:
                1). Dharuriah, terdiri dari seluruh aktivitas dan hal-hal yang bersifat esensial untuk             memelihara kelima prinsip tersebut di atas.
                2) Hajah, terdiri dari seluruh aktivitas dan hal-hal yang tidak vital bagi pemeliharaan kelima prinsip di atas, tetapi dibutuhkan untuk meringankan dan menghilangkan rintangan dan kesukaran hidup.
                3) . Tahsimiah atau Tazyinat. Secara khusus, kategori ini meliputi persoalan-persoalan yang tidak menghilangkan dan mengurangi kesulitan, tetapi melengkapi, menerangai, dan menghiasi hidup.
            Hirarki di atas merupakan sebuah klasifikasi peninggalan tradisi Aristotelian yang disebut sebagai kebutuhan ordinal yang terdiri dari kebutuhan dasar, kebutuhan terhadap barang-barang eksternal dan kebutuhan terhadap barang-barang psikis. 
            b. Esensi Harta
                Imam Al-Ghazali mengemukakan konsep maslahah dalam harta sebagai kesejahteraan masyarakat, harta baginya dapat menimbulkan kebaikan dan sebaliknya dapat membuat keburukan. ”Al-maalu tazri bi. Aqwaamin dzawii hasabin—wa qad tusawwidu ghaira al_Sayyidi al maal” (Harta dapat membuat rendah kaum-kaum terhormat dan dapat mengangkat derajad yang bukan tuan menjadi tuan).
                Tujuan manusia mencari harta antara lain memenuhi fitrah dan nafsunya, mencukupi diri dan keluarga, membantu masyarakat dan memperoleh keridhaan Allah. Mencari harta merupakan fitrah manusia sejak diciptakan, tetapi dalam memenuhi tuntutan nafsunya harus dikendalikan dengan batasan syariah dan menggunakan cara sesuai syariat Islam. 
Dalam hal ini, Islam sebenarnya telah menentukan batasan dan cara-cara dimana individu, kelompok, masyarakat dan Negara dapat menguasai harta benda sedemikian rupa sehingga perolehan dalam tingkatan yang berbeda-beda masih dapat diraih oleh semua orang walaupun ada perbedaan dalam kemampuan mereka.
                Harta itu memang indah, melezatkan dan menggembirakan sehingga banyak orang ingin memburunya, meskipun hanya sampai batas yang dihalalkan saja, akan tetapi menurut Al Ghazali, masyarakat saat ini terbiasa mencintai harta sehingga sulit untuk berpisah dengannya.
Perbuatan semacam ini dapat meresap dalam jiwanya, sehingga kadangkala dapat mengalahkan perasaan yang dahulunya suci menjadi kurang suci, dahulunya baik menjadi kurang baik. Bahkan yang dahulunya halal menjadi haram.
                Letak harta dalam kehidupan manusia sangatlah berperan penting (dominan) dan tingkat kesejahteraan merupakan titik pencapaian seorang manusia. Maka pandangan maslahah dalam harta menurut Al-Ghazali yang sarat dengan semangat kemanusiaan universal serta etika bisnis Islami sangat penting untuk di resapi dan diteladani.
                Mengenai kasus-kasus yang terjadi saat ini sebenarnya hanyalah problem perut yang sarat akan makna kebutuhan serta harta yang selalu menjadi tolak ukur kesejahteraan seseorang, hingga akhirnya gejolak ekonomi yang berkesinambungan tak kunjung bosan menjamahi negeri ini, dikarnakan kekosongan akan makna kesejahtaraan dan esensi harta bagi kehidupan manusia.








OLEH: YUSMITA (2130402114) EKSYA-4C 

MEMAHAMI HAK DANKEPEMILIKAN DALAM ISLAM DAN KONVENSIONAL

A. Unsur-Unsur Sistem Kepemilikan Dalam Islam.
        Dalam Islam terdapat tiga unsur-unsur kepemilikan, yaitu kepemilikan individu (private property), kepemilikan umum (public property), dan kepemilikan Negara (state property).

1. KepemilikanIndividu/PrivateProperty
           Kecenderungan pada kesenangan adalah fitrah manusia, Allah menghiasi pada diri manusia kecintaan terhadap wanita, anak-anak, dan harta benda. Sebagaimana Allah suratkan dalam Al Qur’an,
زُيِّنَ لِلنَّاسِ حُبُّ الشَّهَوٰتِ مِنَ النِّسَاۤءِ وَالْبَنِيْنَ وَالْقَنَاطِيْرِ الْمُقَنْطَرَةِ مِنَ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ وَالْخَيْلِ الْمُسَوَّمَةِ وَالْاَنْعَامِ وَالْحَرْثِ ۗ ذٰلِكَ مَتَاعُ الْحَيٰوةِ الدُّنْيَا ۗوَاللّٰهُ عِنْدَهٗ حُسْنُ الْمَاٰبِ
Dijadikan terasa indah dalam pandangan manusia cinta terhadap apa yang diinginkan, berupa perempuan-perempuan, anak-anak, harta benda yang bertumpuk dalam bentuk emas dan perak, kuda pilihan, hewan ternak dan sawah ladang. Itulah kesenanganhidup didunia, dan disisi Allah lah tempat kembali yang baik” (Q.S Ali Imran:14)
            Dalam ayat diatas dengan sangat jelas Allah menjelaskan bahwa kecenderungan manusia terhadap kesenangan adalah fitrah manusia. Oleh karena itu, manusia terdorong untuk memperolehnya dan berusaha untuk mendapatkannya. Hal ini sudah menjadi suatu keharusan. Dari sinilah, maka usaha manusia untuk memperoleh kekayaan adalah suatu hal yang fitri, dan merupakan suatu yang pasti dan harus dilakukan.
            Islam adalah agama yang fitrah, dan tidak ajaran yang terdapat didalamnya bertentangan dengan fitrah manusia. Islam menghargai kecenderungan manusia pada hal-hal yang indah dan menyenagkan. Oleh karena itu, setiap usaha dan upaya yang melarang manusia untuk memperoleh kekayaan adalah sangat bertentangan dengan fitrah. Begitu juga setiap usaha membatasi kekayaan manusia dengan takaran tertentu juga bertentangan dengan fitrah. Islam tidak dihalng-halangi untuk memperoleh kekayaan sebanyak-banyaknya. Manusia diberiakn kebebasan sebesar-besarnya dalam memperoleh kekayaan. Hanya saja, Syariat membatasi dalam hal cara memperolehnya. Syariat telah menentukan aturan-aturan dalam memperoleh kekayaan. Setiap orang mempunyai tingkat kemampuan dan kebutuhan yang berbeda-beda dalam memenuhi kebutuhannya.apa bila manusia diberiakan kebebasan cara memperolehnya, maka hanya aka nada segelintir orang yang memonopoli kekayaan, orang-orang yang lemah akan terhalang untuk memperolehnya, sementara orang-orang rakus yang akan menguasainya.
            Oleh karena itu, kepemilikan akan suatu barang harus ditentukan dengan mekanisme tertentu. Sedangkan, pelarang terhadap kepemilikan barang harus ditentang, karena bertentangan dengan fitah manusia. Pelarangan kepemilikan berdasarkan kuantitas nya juga harus ditentang, karena akan melemahkan semangat untuk memperoleh kekayaan. Begitu juga, kebebasan dalam memperolehnya juga akan menyebabkan kesenjangan social pada masyarakat.
Sungguh Islam adalah agama solusi. Islam memperbolehkan kepemilikan individu dan memberikan batasan mekanisme dalam memperolehnya, bukan membatasi kuantitas. Cara ini sangat sesuai dengan fitrah manusia, ia akan mampu mengatur hubungan antar manusia denga terpenuhinya kebutuhan.
        2. Kepemilikan Umum / Public Property
            Kepemilikan umum adalah izin Syari’ kepada suatu komunitas masyarakat untuk sama-sama memanfaatkan suatu barang atau harta. Benda-benda yang termasuk kedalam kategori kepemilikan umum adalah benda-benda yang telah dinyatakan oleh Asy-Syari’ memang diperuntukan untuk suatu komunitas masyarakat. Benda-benda yang termasuk kedalam kepemilkan umum sebagai berikut:
Merupakan fasilitas umum, kalau tidak ada didalam suatu negri atau suatu komunitas maka akan menyebabkan sengketa dalam mencarinya.
a. Barang tambang yang tidak terbatas jumlahnya.
Sumber daya alam yang sifat pembentukannya menghalangi untuk dimiliki hanya oleh individu secara perorangan.
        Rasulullah telah menjelaskan akan ketentuan benda-benda yang termasuk ke dalam kepemilikan umum. Ibnu Abbas menuturkan bahwa Rasulullah bersabda :
Kaum Muslimin bersekutu dalam tiga hal : air, padang dan api “. (HR. Abu Dawud)
Anas meriwayatkan hadist dari Ibnu Abbas tersebut dengan menambahkan : wa samanuhu haram (dan harganya haram ). Dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah bersabda :“Ada tiga hal yang tidak akan pernah dilarang (untuk dimiliki siapa pun): air, padang dan api “. (HR.Ibnu Majah)
        Mengenai barang tambang, dapat diklasifikasikan ke dalam dua: 
b. Barang tambang yang terbatas jumlahnya, yang tidak termasuk berjumlah besar menurut ukuran individu. 
c. Barang tambang yang tidak terbatas jumlahnya. Barang tambang yang terbats jumlah dapat dimiliki secara pribadi. Adapun barang tambang yang tidak terbatas jumlahnya, yang tidak mungkin dihabiskan, adalah termasuk milik umum, dan tidak boleh dimiliki secara pribadi. Imam At Tirmidzi meriwayatkan dari Abyadh bin hamal:
    “Sesungguhnya ia pernah meminta kepada Rasulullah saw untuk mengelola tambang garamnya. Lalu beliau memberikannya. Setelah ia pergi, ada seorang dari majlis tersebut bertanya, “wahai Rasulullah, tahukah engkau, apa yang engkau berikan kepadanya? Sesungguhnya engkau telah memberikan sesuatu yang bagaikan air yang mengalir.” Rasululllah kemudian bersabda, “kalau begitu, cabut kembali tambang itu darinya.” (HR. At Tirmidzi)
3. Kepemilikan Negara/State Property
    Kepemilikan Negara adalah harta yang merupakan hak seluruh kaum muslim, sementara pengelolaannya menjadi wewenang Negara. Asy Syari’ telah menentukan harta-harta sebagai milik Negara; Negara berhak mengelolanya sesuai denga pandangan dan ijtihad. Yang termasuk harta Negara adalah fai, Kharaj, Jizyah dan sebagainya. Sebab syariat tidak pernah menentukan sasaran dari harta yang dikelola. Perbedaan harta kepemilikan umum dan Negara adalah, harta kepemilikan umum pada dasarnya tidak dapat di berikan Negara kepada individu. Sedang harta kepemilikan Negara dapat di berikan kepada individu sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati.
B. Sebab -Sebab Kepemilikan Dalam Islam.
    Harta (al maal) adalah apa saja yang bisa menjadi kekayaan, apapun bentuknya. Sedang, yang dimaksud dengan sebab kepemilikan (sabab at tamalluk) adalah sebab yang bisa menjadikan seseorang memiliki harta, yang sebelumnya bukan memjadi miliknya. Adapun sebab-sebab pengembangan kepemilikan adalah perbanyakan kuantitas harta yang sudah dimiliki.
1. Bekerja
     Kata bekerja sangat luas maknanya, beraneka ragam jenisnya, bermacam-macam bentuknya. Allah telah menentukan bentuk-bentuk kerja dan jenisnya yang layak untuk di kerjakan sebagai sebab kepemilikan. Dalam hukum-hukum syariat sudah sangat jelas ketentuan-ketentuan akan hal ini. Bentuk-bentuk bekerja yang dijadikan sebagai sebab kepemilikan adalah sebagai berikut:
a. Menghidupkan tanah mati (ihya’ al mawat)
     Tanah mati adalah tanah yang tidak ada pemiliknya, dan sudah tidak dimanfaatkan lagi oleh seorang pun. Yang dimaksud menghidupkannya adalah mengolahnya, menanaminya, atau mendirikan bangunan di atasnya. Oleh karena itu, setiap usaha untuk menghidupi tanah mati adalah telah cukup menjadikan tanah tersebut miliknya. 
Dari Umar bin Khatab, Rasulullah bersabda: “ siapa saja yang menghidupi tanah mati, maka tanah itu menjadi miliknya” (H.R Al Bukhari). 
Di hadist lain Rasulullah mempertegas kembali, Rasulullah besabda: “ siapa saja yang memagari sebidang tanah, maka tanah itu menjadi miliknya. (H.R Ahmad ).
 “ siapa saja yang lebih dulu sampai pada sesuatu (tempat disebidang tanah), sementara tidak ada seorang muslim pun sebelumnya yang sampai padanya, maka sesuatu itu menjadi miliknya”. (H.R At Thabrani).
 

b. Berburu
    Yang juga termasuk kedalam kategori bekerja adalah berburu. Yang termasuk kedalam berburu yang diperbolehkan dalam Islam adalah berburu seluruh jenis Ikan, mutiara, permata dan hasil buruan laut lainnya. Begitu juga dengan buruan hewan-hewan darat dan udara, seperti berburu burung,rusa dan lain-lain. Ketentuanya binatang buruan adalah binatang bebas, artinya binatang atau harta tersebut tidak dimiliki oleh orang lain, dan merupakan kepemilikan umum. Sebagaimana Allah berfirman akan kebolehan dalam berburu:
ِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهٗ مَتَاعًا لَّكُمْ وَلِلسَّيَّارَةِ ۚوَحُرِّمَ عَلَيْكُمْ صَيْدُ الْبَرِّ مَا دُمْتُمْ حُرُمًا ۗوَاتَّقُوا اللّٰهَ الَّذِيْٓ اِلَيْهِ تُحْشَرُوْنَ
Dihalalkan bagi kalian binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat bagi kalian dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan. Diharamkan atas kalian (menangkap) binatang buruan darat selama sedang ihram.” (Q.S al Maidah : 96)
c. Makelar (samsara) dan pemandu (dalalah)
    Samsar adalah sebutan bagi orang yang bekerja untuk orang lain dengan mendapatkan upah. Sebutan ini juga bisa digunakan bagi orang yang memandu orang lain (dalal). Dari Qais bin Abi Gharzat al kinani yang mengatakan :
“kami pada masa Rasulullah saw biasa disebut samasirah. Kemudian suatu ketika kami bertemu dengan Rasulullah, lalu menyebut kami dengan sebutan yang lebih pantas dari sebutan itu. Beliu bersabda, “ wahai para pedagang, sesungguhnya jual-beli itu bisa mendatangkan omongan yang bukan-bukan dan sumpah palsu. Karena itu, kalian harus memperbaikinya dengan kejujuran” (HR. Abu Daud) 
d. Mudharabah
    Mudharabah adalah kerjasama antar dua orang atau lebih dalam suatu perdagangan. Modal dari satu pihak sedang pihak lain memberikan tenaga. Hasil dari keuntungan akan di bagi sesuai kesepakatan. Hasil inilah yang sah untuk dimiliki. Oleh karena itu mudharabah termasuk dari bekerja. Rasulullah bersabda :
Perlindungan Allah SWT diatas dua orang yang melakuakan kerjasama selama mereka tidak saling mengkhianati. Jika salah seorang dari mereka saling mengkhianati mitranya, maka Allah akan mencabut perlindungan Nya terhadap keduanya.” (HR. DaruQutni)
e. Musaqat
    Musaqat adalah seseoarang menyerahkan kebunnya untuk dikelola oleh orang lain merawat dan mengurus kebun tersebut, yang darinya akan mendapa bagi hasil dari hasil panennya. Dengan demikian musaqat merupakan termasuk dalam kategori bekerja yang dibolehkan oleh syariat. Sebagimana Abdullah bin Umar mengatakan :
sesungguhnya Rasulullah pernah memperkerjakan penduduk Khaibar dengan upah berupa buah atau tanaman dari hasil yang diperoleh.” (HR. Muslim)
d. Ijarah
    Yang termasuk kedalam kategori bekerja adalah Ijarah, yaitu kontrak kerja. Artinya mengontrak tenaga para pekerja atau buruh yang bekerja untuk dirinya. Allah berfirman:
اَهُمْ يَقْسِمُوْنَ رَحْمَتَ رَبِّكَۗ نَحْنُ قَسَمْنَا بَيْنَهُمْ مَّعِيْشَتَهُمْ فِى الْحَيٰوةِ الدُّنْيَاۙ
 وَرَفَعْنَا بَعْضَهُمْ فَوْقَ بَعْضٍ دَرَجٰتٍ لِّيَتَّخِذَ بَعْضُهُمْ بَعْضًا سُخْرِيًّا ۗوَرَحْمَتُ رَبِّكَ خَيْرٌ مِّمَّا يَجْمَعُوْن
Apakah mereka membagi-bagi rahmat Tuhanmu? Kamilah yang menentukan diantara mereka penghidupan mereka dalam kehidupan dunia, serta meninggikan sebagian mereka atas sebagian yang lain beberapa derajat, agar sebagian mereka memperkerjakan sebagian yang lain.” (QS. Az Zukhruf: 32)
 e. Warisan  
Diantara sebab-sebab kepemilikan adalah warisan. Sifatnya yaitu kepemilikan akan harta secara turunan kepemilikan dari orang tua. Akan hal ini Allah telah jelaskan dalam hukum-hukum yang sudah sangat jelas. Allah berfirman:

يُوْصِيْكُمُ اللّٰهُ فِيْٓ اَوْلَادِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِ ۚ فَاِنْ كُنَّ نِسَاۤءً فَوْقَ اثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَ ۚ وَاِنْ كَانَتْ وَاحِدَةً فَلَهَا النِّصْفُ ۗ وَلِاَبَوَيْهِ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا السُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ اِنْ كَانَ لَهٗ وَلَدٌ ۚ فَاِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهٗ وَلَدٌ وَّوَرِثَهٗٓ اَبَوٰهُ فَلِاُمِّهِ الثُّلُثُ ۚ فَاِنْ كَانَ لَهٗٓ اِخْوَةٌ فَلِاُمِّهِ السُّدُسُ مِنْۢ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُّوْصِيْ بِهَآ اَوْ دَيْنٍ ۗ اٰبَاۤؤُكُمْ وَاَبْنَاۤؤُكُمْۚ لَا تَدْرُوْنَ اَيُّهُمْ اَقْرَبُ لَكُمْ نَفْعًا ۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَلِيْمًا حَكِيْمًا
Allah mensyariatkan kepada kalian tentang (pembagian harta pusaka untuk0 anak-anak kalian, yaitu: bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan; jika anak itu semuanya wanita lebih dari dua orang maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan.” (QS. An Nisa : 11)
2. Kebutuhan akan harta untuk menyambung hidup
Diantara sebab-sebab kepemilikan adalah adanya kebutuhan akan harta untuk menyambung hidup. Sebab, kehidupan adalah hak bagi setiap orang. Sesorang wajib untuk mendapatkan kehidupan sebagi haknya. Salh satu hal yang dapat menjamin seseorang untuk hidup adalah denga bekerja, untuk memenuhi kebutuhan dasar hidupnya. Namun jika ia tidak dapat bekerja, maka Negara bertanggung jawab untuk mengusahakan ia dapat bekerja. Jika ia tidak dapat bekerja karena terlampau tua, maka orang-orang kaya atau Negara wajib untuk memenuhi kebutuhannya. Namun jika hal itu tidak terpenuhi, hingga ia kelaparan, maka dibolehkan baginya untuk mengambil apa saja yang dapat digunakan untuk menyambung hidupnya. Jika hidup menjadi sebab untuk mendapatkan harta, maka syariat tidak akan menganggap itu sebagi tindakan mencuri. Abu Umamah menuturkan bahwa Rasulullah bersabda:
Tidak ada hukum potong tangan pada masa-masa kelaparan.” (HR. al Khatib Al Bagdad)
3. Pemberian harta Negara untuk rakyat
Yang juga termasuk kedalam sebab kepemilikan adalah pemberian Negara kepada rakyat yang diambil dari baitulmal, baik dalam rangka untuk memenuhi kebutuhan mereka atau memanfaatkan kepemilikan mereka. Dapat berupa pemberian tanah untuk digarap, atau melunasi utang-utang mereka. Pada masa Khalifah Umar bin Khatab pernah memberikan para petani di Irak harta dari Baitul Mal, yang bisa membantu mereka untuk menggarap tanah pertanian mereka, serta memenuhi hajat hidup mereka, tanpa meminta imbalan dari mereka
4. Harta yang diperoleh tanpa harta dan tenaga
Yang termasuk kedalam kategori harta yang diperoleh dari tanpa harta dan tenaga ada lima, yaitu :
a. Hubungan antara individu satu sama lain, baik ketika masih hidup seperti Hibah dan Hadiah, atau pun ketika sepeninggal mereka, seperti wasiat.
b. Menerima harta sebagai gantirugi dari kemudharatan yang menimpa seseorang, seperti Diyat (denda) atas oaring yang terbunuh atau terluka.
c. Memperoleh mahar berikut harta yang diperoleh melalui akad nikah
d. Barang temuan (luqathah)
e. Santunan untuk Khalifah atau orang-orang yang disamakan statusnya.

C. Bentuk-Bentuk Kepemlikina Dalam Islam.
1. A1. milk At Tamm (milik sempurna)
                    Yaitu apabila materi dan manfaat harta itu dimiliki sepenuhnya oleh seseorang, sehingga seluruh hak yang terkait dengan harta itu dibawah penguasaannya. Milik seperti ini bersifat mutlak, tidak dibatasi waktu dan tidak boleh digugurkanorang lain. Ciri-cirinya diantaranya, (a). sejak awal kepemilikan terhadap materi dan manfaat bersifat sempurna. (b) Materi dan manfaatnya sudah ada sejak sejak pemilikan itu. (c) Pemilikannya tidak dibatasi waktu. (d) kepemilikannya tidak dapat digugurkan. 
2. Al Milk An Naqish (kepemilikan tidak sempurna 
                Yaitu apabila seseorang hanya menguasai materi harta itu, tetapi manfaatnya dikuasai orang lain. Adapun cirri-ciri nya adalah, (a) Boleh dibatasi waktu,tempat, dan sifatnya. (b) Tidak boleh diwariskan. (c) orang yang menggunakan manfaatnya wajib mengeluarkan biaya pemeliharaan

D. Perbandingan Hak Milik Pribadi Dalam Sistem Ekonomi.
     Dalam system ekonomi kapitalisme kepemilikan individu merupakan darah perekonomiannya. Oleh karena itu, bagi mereka yang mampu menguasai Faktor produksi maka dialah yang menguasai perekonomian. Ekonomi kapitalis berdiri berlandaskan pada hak milik individu. Ia akan memberikan kebebasan sebesar-besarnya pada individu untuk menguasai barang-barang yang produktif maupun yang konsumtif, tanpa ada ikatan atas kemerdekaannya untuk memiliki, membelanjakan, mengembangkan, maupun mengeksploitasi kekayaan. Falsafah yang digunakan adalah falsafah individualism, yang memandang bahwa individu merupakan proses dari segalanya. Dalam sisitem ini setiap orang di beri kebebasan untuk mengumpulkan kekayaan sebanyak-banyaknya (kuantitas), dan kebebasan cara memperolehnya.
    Sedangkan dalam sisitem ekonomi sosialis selalu mengedepankan pada hak milik umum atau hak milik orang banyak yang diperankan oleh Negara atas alat-alat produksi. Tidak mengakui hak kepemilikan individu, jika hal itu mash menyangkut masalah kepemilikan umum. Negara adalah satu-satunya pemilik alat produksi. Falsafah yang menjadi landasannya adalah falsafah kolektivisme. Falsafah ini beranggapan bahwa dasar pokok adalah banyak orang. Individu diberikan batasan dalam memperoleh jumlah kekayaan, sedang dalam hal cara memperolehnya ia diberikan kebebasan. 
     System kepemilikan dalam Islam memiliki kekhususan yang berbeda, dan ia sanagt relevan dengan kehidupan masyarakat. Jika seseorang diberikan kebebasan dalam jumlah dan cara memperoleh harta, maka akan terjadai kesenjangan social. Karena, yang memiliki modal akan berkuasa dan menindas yang miskin. Sedang jika seseorang di brikan batasan dalam memperoleh harta dan kebebasan cara memperoleh, maka akan berakibat pada lemahnya etos kerja. Islam hadir dengan system yang berbeda, Islam mengakui hak milik individu dan hak milik kolektif. Ia memberikan lapangan tersendiri terhadap keduannya. System ini didirikan atas lendaan kebebasan ekonomi yang terikat, artinya setiap individu diberikan kebebasan untuk mencari kekayaan sebanyak-banyaknya, namun dengan cara-cara yang telah ditentukan dalam syariat.
E. Asama Al Husnah Tentang Kepemilikan.
       Asmaul husna Al-Malik adalah sifat pemimpin yang mempunyai kekuasaan atau otoritas tertinggi untuk mengendalikan segala sesuatu. Mengimani asmaul husna Al-Malik artinya Yang Maha Kuasa, menjadikan Allah SWT sebagai satu-satunya yang bisa menentukan siapa saja yang berhak menerima kuasa dan rahmat yang mutlak. Zikir asmaul husna Al-Malik artinya Yang Maha Kuasa, mengingatkan bahwa Allah SWT harus ditaati karena kuasanya.





DAFTAR REFERENSI

1. Muhammad, Ekonomi Mikro dalam Persfektif Islam, Yogyakarta, BPFE-YOYAKARTA, 2004
2. An Nabhani,Taqyudin, Sistem Ekonomi Alternatif Persfektif Islam, Surabaya, Risalahusti. 2009
  3. Haroen, Nasrun, Fiqh Muamalah. Jakarta, Gaya Media Pratama. 2000 

 





OLEH :YUSMITA (2130402114) EKSYA 4-C

MEMAHAMI EFISIENSI ALOKASI DAN DISTRIBUSI PENDAPATAN

A. Pertukaran dan Keseimbangan Konsumsi antar Individu Definisi dari pertukaran dalam ekonomi adalah suatu proses saling memberi dan di beri...