Hukum penawaran mengatur tentang interaksi antara penjual dan pembeli dalam transaksi dagang. Hukum penawaran berbunyi sebagai berikut, ”Bila tingkat harga naik, maka jumlah barang yang ditawarkan akan anik. Bila tingkat harga turun, maka jumlah barang yang ditawarkan akan turun”.
Apabila beberapa faktor yang mempengaruhi tingkat penawaran di atas dianggap tetap selain harga barang itu sendiri (harga barang substitusi tetap, ongkos dan biaya produksi relatif tidak berubah, tujuan perusahaan tetap pada orientasinya, teknologi yang digunakan tidak berkembang, dan lainnya dianggap tidak berubah), maka penawaran hanya ditentukan oleh harga. Artinya, besar kecilnya perubahan penawaran dideterminasi/ditentukan oleh besar kecilnya perubahan harga. Dalam hal ini berlaku perbandingan lurus antara harga terhadap penawaran. Sebagaimana konsep aslidari penemunya (Alfred Marshall), maka perbandingan lurus antara harga terhadap dap penawaran disebut hukum penawaran.
Hukum penawaran adalah kuantitas barang dan jasa yang bersedia untuk dijualnya pada berbagai tingkat harga dalam periode waktu tertentu.
Dengan demikian, hukum penawaran adalah "perbandingan lurus antara harga terhadap jumlah barang yang ditawarkan, yaitu apabila harga naik, maka penawaran akan meningkat, sebaliknya apabila harga turun penawaran akan turun."
Penawaran adalah hubungan antara harga dengan kuantitas untuk setiap unit waktu yang akan dijual oleh penjual.Dalam memanfaatkan alam yang telah disediakan Allah bagi keperluan manusia, larangan yang harus dipatuhi adalah: "Janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi". Larangan ini tersebar di banyak tempat dalam Al-Qur'an dan betapa Allah sangat membenci mereka yang berbuat kerusakan di muka bumi.
Meskipun definisi kerusakan tersebut sangat luas, akan tetapi dalam kaitannya dengan produksi, larangan tersebut memberi arahan nilai dan panduan moral. Produksi Islami bukan hanya dilarang mengakibatkan kerusakan dalam memanfaatkan alam dan lingkungan, artinya ia tidak boleh mengakibatkan hutan menjadi gundul dan berubah menjadi lahan kritis yang mengakibatkan banjir dan longsor, menimbulkan polusi yang di atas ambang batas yang aman bagi kesehatan. Produksi Islami juga haram menghasilkan produk-produk yang apabila dikonsumsi akan menimbulkan kerusakan, baik itu rusaknya kesehatan, apalagi rusaknya moral dan kepribadian. Contoh, jika telah terbukti secara ilmiah bahwa rokok menimbulkan begitu banyak mudarat dibandingkan manfaat yang dihasilkannya, maka memproduksi rokok adalah hal yang tidak Islami. Sudah barang tentu, Islam melarang produksi barangbarang yang diharamkan seperti minuman keras, obat bius, dan sebagainya. Demikian pula barang dan jasa yang merusak akhlak seperti hiburan-hiburan
yang tidak mendidik.
Aturan etika dan moral yang membatasi kegiatan produksi tersebut tentu saja berpengaruh terhadap fungsi penawaran barang dan jasa. Sebagai contoh, apabila suatu proses produksi menghasilkan polusi, maka biaya lingkungan dan sosial tersebut harus dihitung dalam ongkos produksi sehingga ongkos meningkat dan penawaran akan berkurang. Dampaknya, kurva penawaran akan bergeser ke kiri. Di negara Barat, hal tersebut telah dilakukan dengan mengenakan pajak polusi atau dikenal dengan istilah Pigouvian Tax yang tujuannya agar perusahaan memperhitungkan biaya eksternal yang timbul akibat kegiatan produksinyasehingga memengaruhi keputusan produksi dan penjualannya.
B. Kurva Penawaran
Kurva penawaran adalah kurve yang menunjukkan hubungan antara tingkat harga
barang tertentu dan jumlah barang tersebut yang ditawarkan oleh penjual. Kurve ini dibuat
atas dasar data riel mengenai hubungan tingkat harga barang dan jumlah penawaran barang
tersebut.
Penawaran merupakan kemauan produsen atau penjual untuk menawarkan barang dan jasanya pada berbagai tingkat harga dan waktu tertentu. Dalam hukum penawaran, jika harga naik, maka penawaran akan naik dan jika harga turun, maka penawaran juga akan turun. Menurut Modul 10 Permintaan Penawaran Pasar dan Harga, kurva penawaran menggambarkan grafik yang menunjukkan hubungan antara harga dengan jumlah barang yang ditawarkan pada waktu dan tempat tertentu.
Dalam ilustrasi, harga produk diukur pada sumbu vertikal grafik dan jumlah produk ditampilkan pada sumbu horizontal.
Harga dan penawaran memiliki hubungan berbanding lurus. Ketika harga naik, maka penawaran akan mengalami kenaikan. Sebaliknya, jika harga turun, maka penawaran akan mengalami penurunan.
C. Pengaruh Pajak Perniagaan Terhadap Penawaran.
Pajak yang dikenakan atas penjualan selalu menambah harga barang yang ditawarkan. Sehingga hanya mempengaruhi fungsi penawaran. Sedangkan pada fungsi permintaan tidak mengalami perubahan sama sekali. Fungsi penawaran sebelum dikenakan pajak adalah P=F (Q). Dan fungsi penawaran setelah dikenakan pajak t perunit adalah P = F (Q) +t. Maka keseimbangan pasamya adalah dengan memecahkan fungsi persamaan penawaran sebelumdan setelah dikenakan pajak.
Total pajak yang diterima oleh pemerintah adalah T pemerintah = Pajak x Q pada keseimbangan stelah pajak. Pajak yang ditanggung oleh konsumen adalah (Pt-Pe) x Qt. Sedangkan pajak yang ditanggung oleh produsen adalah total pajak yang diterima oleh pemerintah - pajak yang ditanggung oleh konsumen.
D. Pergeseran Kurva Penawaran
Pergeseran Kurva Penawaran (Shifting the Supply Curve)- Disebabkan oleh faktor-faktor selain harga barang/jasa itu sendiri, yaitu harga barang/jasa lain, harga faktor produksi, teknologi, dll. - Misalnya peningkatan biaya produksi, ceteris paribus, akan menggeser kurva penawaran ke arah kiri secara sejajar sehingga akan meningkatkan jumlah beras yang ditawarkan pada setiap tingkat harga beras (gambar 9).- Perubahan faktor-faktor lain selain harga barang itu sendiri akan menyebabkan perubahan penawaran (S).
E. Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Kurva Penawaran
Adapun beberapa faktor yang mempengaruhi kurva Penawaran adalah sebagai berikut:
1.) Jumlah penjual atau produsen.
2.) Kemajuan teknologi.
3.) Biaya produksi.
4.) Harga faktor produksi.
5.) Pajak.
6.) Harga Barang.
7.) Bencana Alam.
8.) Harga Barang Dimasa Depan.
Oleh: YUSMITA (2130402114) EKSYA-4C