Kegiatan konsumsi adalah kegiatan pekerjaan atau kegiatan memakai atau menggunakan suatu produk barang atau jasa yang diproduksi atau dibuat oleh produsen. Konsumsi yang dilakukan oleh masyarakat biasanya menghadirkan banyak pilihan dalam mengkonsumsi barang atau jasa. Pada dasarnya konsumsi dibangun atas dua hal yaitu kebutuhan (hajat) dan kegunaan atau kepuasan (manfaat). Sejarah rasional seseorang tidak akan pernah mengkonsumsi suatu barang Jika dia tidak membutuhkannya sekaligus mendapatkan manfaat darinya.
1. Kebutuhan (hajat)
Tidak selamanya sesuatu yang kita konsumsi dapat memenuhi kebutuhan hakiki dari seluruh unsur tubuh. Maksudnya adalah keterkaitan yang positif antara aktivitas konsumsi dengan aktivitas terstruktur dari unsur tubuh itu sendiri. Apabila konsumsi mengakibatkan terjadinya disfungsi bahkan kerusakan pada salah satu atau berapa unsur tubuh tentu itu bukanlah kebutuhan hakiki manusia karena itu Islam secara tegas mengharamkan minuman-minuman keras dan sebagainya. Islam memandang penting pengembangan potensi manusia selama berada dalam batas penggunaan sumber daya secara wajar, sehingga kebutuhan dalam perspektif Islam adalah keinginan manusia menggunakan sumber daya yang tersedia guna mendorong pengembangan potensinya dengan tujuan membangun dan menjaga bumi dan isinya.
2. Kegunaan atau kepuasan (manfaat)
Sebagaimana kebutuhan di atas, perekonomi menyembul sebagai perasaan antara lain diterima oleh konsumen ketika mengkonsumsi suatu barang. Rela yang dimaksud di sini adalah kemampuan seorang konsumen untuk membelanjakan pendapatannya pada berbagai jenis barang dengan tingkat harga yang berbeda. Dalam pengertian ekonomi manfaat adalah nilai guna tertinggi pada sebuah barang yang dikonsumsi oleh seorang konsumen pada suatu waktu. Dalam Islam manfaat itu mencakup kemaslahatan faedah dan tercegahnya bahaya. Manfaat bukan sekedar kenikmatan hanya bisa dirasakan oleh anggota tubuh semata namun lebih dari itu manfaat merupakan cermin dari terwujudnya kemaslahatan hakiki dan nilai guna maksimal yang tidak berpotensi mendatangkan dampak negatif di kemudian hari.
B. Teori perilaku konsumen dalam ilmu ekonomi konvensional dan ekonomi Islam
1. Teori perilaku konsumen Islam
Dari prinsip dasar konsumsi tersebut berkembang beberapa teori mengenai perilaku konsumsi diantaranya:
Konsep berkat atau keberkatan. Menurut munrokhim misanam (2004) perlakukan semua muslim dipengaruhi oleh masalah berkah atau keberkatan dikarenakan hikmah dari berkah itu telah dijanjikan oleh Allah dalam Quran surat al-a’raf ayat 96
وَلَوْ اَنَّ اَهْلَ الْقُرٰۤى اٰمَنُوْا وَا تَّقَوْا لَـفَتَحْنَا عَلَيْهِمْ بَرَكٰتٍ مِّنَ السَّمَآءِ وَا لْاَ رْضِ وَلٰـكِنْ كَذَّبُوْا فَاَ خَذْنٰهُمْ بِمَا كَا نُوْا يَكْسِبُوْنَ
“Dan sekiranya penduduk negeri beriman dan bertakwa, pasti Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi ternyata mereka mendustakan (ayat-ayat Kami), maka Kami siksa mereka sesuai dengan apa yang telah mereka kerjakan.”
Konsep keberkahan di sini merupakan konsep yang tidak bisa ditawar dalam perilaku bisnis muslim dengan begitu, jika produsen mendapatkan berkah atau keberkahan ini menjadi salah satu atribut produk yang dijualnya maka akan menjadi faktor penggeser fungsi dimand ke kanan.
Konsep konsumsi sosial, Muhammad muflih menyatakan bahwa, perbedaan mendasar dari perilaku konsumen muslim adalah adanya saluran penyeimbang dari saluran kebutuhan individual yang disebut dengan saluran konsumsi sosial. Saluran konsumsi sosial yang dimaksud adalah zakat dan sedekah.
Konsep kemanfaatan (maslahah), apabila dalam ekonomi konvensional dikenal dengan utilitas sebagai tujuan konsumsi maka dalam ekonomi Islam dikenal dengan konsep berbeda dengan utilitas yang subjektif dan bertolak dari pemenuhan keinginan, maslaha relatif lebih objektif karena bertolak dari pemenuhan kebutuhan.dimand ke kanan.
Konsep konsumsi sosial, Muhammad muflih menyatakan bahwa, perbedaan mendasar dari perilaku konsumen muslim adalah adanya saluran penyeimbang dari saluran kebutuhan individual yang disebut dengan saluran konsumsi sosial. Saluran konsumsi sosial yang dimaksud adalah zakat dan sedekah.
2. Teori perilaku konsumen konvensional
Sedangkan dalam ekonomi konvensional perilaku konsumen konvensional didorong oleh motif internal yang bertujuan untuk pemenuhan kebutuhan hidup dan motif eksternal yang lebih bertujuan untuk pemenuhan keinginan hawa nafsu.
C. Membandingkan perilaku dan prinsip konsumsi antara konvensional dan Islam
1. Perilaku dan Prinsip dasar konsumsi dalam Islam
Menurut Sakti (2003) ada 4 Prinsip utama dalam sistem ekonomi Islam yang disyaratkan dalam Alquran:
a. Hidup hemat dan tidak bermewah-mewah : bermakna bahwa tindakan-tindakan ekonomi hanyalah sekedar untuk memenuhi kebutuhan bukan memuaskan keinginan. Menurut Abdul manna(1995) sikap tidak berlebih-lebihan dan mengutamakan kepentingan orang lain adalah yang paling penting yang diartikan secara luas.
b. Implementasi zakat: pada tingkat negara mekanisme zakat adalah obligatory zakat sistem bukan voluntary zakat sistem. Di samping itu ada juga instrumen sejenis yang bersifat sukarela yaitu infaq, sedekah, wakaf dan hadiah. Mengenai perintah mengeluarkan zakat terdapat dalam firman Allah Quran surat at-taubah ayat 103
خُذْ مِنْ اَمْوَا لِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۗ اِنَّ صَلٰوتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْ ۗ وَا للّٰهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ
"Ambillah zakat dari harta mereka guna membersihkan dan menyucikan mereka dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu (menumbuhkan) ketenteraman jiwa bagi mereka. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui."
c. Penghapusan atau pelarangan riba: menjadikan sistem bagi hasil dengan instrumen mudharabah dan musyarakah sebagai pengganti sistem kredit serta instrumen bunganya. Dalam Alquran surat al-baqarah ayat 275 ditegaskan
d. Menjelaskan usaha-usaha yang halal: dari produk atau komoditi, manajemen, proses produksi hingga proses sirkulasi atau distribusi haruslah ada dalam kerangka halal. Usaha ini tidak boleh tersentuh dengan judi dan spekulasi (gharar). Sebagaimana firman Allah dalam Quran surah albaqarah ayat 168
2. Perilaku dan prinsip dasar konsumsi dalam konvensional
Dalam teori ekonomi konvensional, konsumsi tidak memiliki norma atau aturan, satu-satunya yang menjadi pembatas dalam konsumsi hanyalah kelangkaan sumber daya baik itu kelangkaan dalam artian luas seperti ketersediaan sumber daya ataupun kelangkaan dalam arti yang lebih sempit yaitu kelangkaan budget yang dimiliki.Selain itu dalam konvensional tidak mengatur hal-hal haramnya suatu barang atau jasa.
D. Konsep maslahah dalam perilaku konsumen islami.
Konsep maslahah di melahirkan manfaat dan keberkahan dari kegiatan konsumsi. Konsumen muslim akan merasakan manfaat konsumsi ketika mendapatkan pemenuhan kebutuhan fisik dan akan memperoleh berkah pahala ketika mengkonsumsi komoditas halal yang merupakan wujud kepatuhan kepada Allah SWT.
Oleh: Yusmita (2130402114) EKSYA-4C