Jumat, 24 Maret 2023

PERILAKU KONSUMEN DALAM MEMILIKI BARANG

1. Konsumsi Dalam Islam 
        Konsumsi pada hakikatnya adalah mengeluarkan sesuatu dalam rangka memenuhi kebutuhan. Dalam kerangka Islam perlu dibedakan dua tipe pengeluaran yang dilakukan oleh konsumen muslim yaitu pengeluaran tipe pertama dan pengeluaran tipe kedua. Pengeluaran tipe pertama adalah pengeluaran yang dilakukan seorang muslim untuk memenuhi kebutuhan duniawinya dan keluarga (pengeluaran dilakukan untuk memenuhi kebutuhan dunia namun memiliki efekpada pahala diakhirat). 
Pengeluaran tipe kedua adalah pengeluaran yang dikeluarkan semata–mata bermotif mencari akhiratKonsumsi adalah suatu kegiatan manusia mengurangi atau menghabiskan nilai guna suatu barang atau jasa untuk memenuhi kebutuhan, baik secara berangsur-angsur maupun sekaligus. 
Pihak yang melakukan konsumsi disebut konsumen. Konsumsi memiliki urgensi yang sangat besar dalam setiap perekonomian, karena tiada kehidupan bagi manusia tanpa konsumsi. Oleh karena itu, kegiatan ekonomi mengarah kepada pemenuhan tuntutan konsumsi bagi manusia. Sebab, mengabaikan konsumsi berarti mengabaikan kehidupan dan juga mengabaikan penegakan manusia terhadap tugasnya dalam kehidupan.
    Dalam sistem perekonomian, konsumsi memainkan peranan penting. Adanya konsumsi akan mendorong terjadinya produksi dan distribusi. Dengan demikian akan menggerakkan roda-roda perekonomian.
    Tujuan utama konsumsi seorang muslim adalah sebagai sarana penolong untuk beribadah kepada Allah. Sesungguhnya mengkonsumsi sesuatu dengan niat untuk meningkatkan stamina dalam ketaatan pengabdian kepada Allah akan menjadikan konsumsi itu bernilai ibadah yang dengannya manusia mendapatkan pahala.
    Sebab hal-hal yang mubah bisa menjadi ibadah jika disertai niat pendekatan diri (taqarrub) kepada Allah, seperti: makan, tidur dan bekerja, jika dimaksudkan untuk menambah potensi dalam mengabdi kepada Ilahi. Dalam ekonomi islam, konsumsi dinilai sebagai sarana wajib yang seorang muslim tidak bisa mengabaikannya dalam merealisasikan tujuan yang dikehendaki Allah dalam penciptaan manusia, yaitu merealisasikan pengabdian sepenuhnya hanya kepada-Nya.

2. Kepuasan Konsumsi Dalam Islam
    Kepuasan konsumen adalah sejauh mana manfaat sebuah produk dirasakan (perceived) sesuai dengan apa yang diharapkan pelanggan. Di dalam teori ekonomi, kepuasan seseorang dalam mengonsumsi suatu barang dinamakan utility atau nilai guna. Kalau kepuasan terhadap suatu benda semakin tinggi, maka semakin tinggi pula nilai gunanya. Sebaliknya, bila kepuasan terhadap suatu benda semakin rendah maka semakin rendah pula nilai gunanya. Kepuasan dalam terminologi konvensional dimaknai dengan terpenuhinya kebutuhan-kebutuhan fisik. 
    Seorang muslim untuk mencapai tingkat kepuasan harus mementingkan beberapa hal, yaitu barang yang dikonsumsi adalah halal, baik secara zatnya maupun cara memperolehnya, tidak bersifat israf (royal) dan tabzir (sia-sia). Oleh karena itu, kepuasan seorang muslim tidak didasarkan barang yang dikonsumsi, tetapi didasarkan atas berapa besar nilai ibadah yang didapatkan dari yang dikonsumsinya.
Dalam Islam, tujuan konsumsi bukanlah konsep utilitas melainkan kemaslahatan. Konsep utilitas sangat subjektif karena bertolak pada pemenuhan kebutuhan atau needs. Mashlahah dipenuhi berdasarkan pertimbangan rasional normatif dan positif, maka ada kriteria yang objektif tentang suatu barang ekonomi yang memiliki mashlahah ataupun tidak.
Konsumsi bukanlah aktifitas tanpa batas, melainkan juga terbatasi oleh sifat kehalalan dan keharaman yang telah digariskan oleh syara’, sebagaimana firman Allah dalam Alquran. Al-Mā-idah ayat 87:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تُحَرِّمُوْا طَيِّبٰتِ مَآ اَحَلَّ اللّٰهُ لَكُمْ وَلَا تَعْتَدُوْا ۗاِنَّ اللّٰهَ لَا يُحِبُّ الْمُعْتَدِيْنَ
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu haramkan apa-apa yang baik yang telah Allah halalkan bagi kamu, dan janganlah kamu melampaui batas. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas.”
    Ayat-ayat Al-Qur’an di atas dapat dijadikan dasar dan rujukan dalam membangun teori konsumen (secara umum) dan kepuasan konsumsi serta rasionalits konsumsi (khusus) dalam Islam. Menurut kerangka Islam, Nata Atmadja menjelaskan, bahwa kepuasan dalam Islam meliputi: kepuasan konsumtif dan kepuasan kreatif. Kepuasan konsumtif akan menghasilkan kepuasan siap kreasi, sebab konsumsi yang dilakukan akan memberikan kekuatan fisiknya; sehingga akan menjadi lebih kreatif; artinya akan memperoleh energi setelah mendapatkan kepuasan konsumtif sehingga siap untuk berkreasi.
    Kepuasan optimal dapat diketahui dari perintah (hadits) nabi, yaitu untuk berhenti makan sebelum kenyang. Hal ini disebabkan karena pada saat itulah kondisi kreasi dapat diperoleh.
Dalam Islam ada tiga hukum yang berlaku dalam konsumsi, yaitu halal, mubah, dan haram; halal (orang wajib makan); mubah di mana seseorang harus berhati-hati dalam makan karena telah mencapai kepuasan optimal; dan makan menjadi haram jika seseorang telah mencapai kepuasan maksimum tetapi masih terus menambah barang yang dimakannya saat inilah seseorang telah mencapai kepausan optimum. Sedangkan bila telah mencapai kepuasan maksimum, maka harus berhenti makan karena bila melebihi batas-batas kemampuan konsumsi barang yang semula halal bisa menjadi haram.

3. Konsep Rasionalitas.
    Rasional juga diartikan adalah hal yang bisa dilakukan dengan hal yang ada. Gagasan atau ide berpikir rasional memiliki keterkaitan dengan cabang ilmu filsafat. Pemikiran rasional terjadi dengan mempelajari cara berpikir menggunakan logika secara lurus, tepat, dan teratur. Rasionalitas diartikan sebagai suatu konsep normatif yang mengarah pada keyakinan seseorang dengan alasan seseorang dapat percaya dan bertindak.
    Sebuah keputusan yang rasional adalah salah satu yang tidak hanya beralasan, tetapi juga optimal untuk mencapai tujuan atau memecahkan masalah. Menentukan optimal untuk perilaku rasional membutuhkan formulasi diukur dari masalah, dan membuat beberapa asumsi utama. Ketika tujuan atau masalah melibatkan membuat keputusan, faktor rasionalitas dalam berapa banyak informasi yang tersedia (misalnya lengkap atau pengetahuan yang tidak lengkap).
    Secara kolektif, perumusan dan latar belakang asumsi yang model di mana rasionalitas berlaku. Menggambarkan relativitas rasionalitas jika seseorang menerima model yang diuntungkan diri sendiri adalah optimal, maka rasionalitas disamakan dengan perilaku yang mementingkan diri sendiri ke titik yang egois, sedangkan jika seseorang menerima model yang menguntungkan kelompok yang optimal, maka perilaku murni egois dianggap tidak rasional. Hal demikian berarti untuk menegaskan rasionalitas tanpa juga menentukan asumsi model yang menggambarkan bagaimana latar belakang masalah dibingkai dan dirumuskan.

4. Kepuasan Dan Rasionalitas Konsumsi Dalam Islam.
a. Kepuasan Konsumen Muslim.
    Dalam ekonomi konvensional dikenal teori bahwa manusia membutuhkan suatu barang karena adanya nilai harga yang berguna (utility).Dikatakan suatu barang bernilai harga dan berguna karena dapat memenuhi kebutuhan manusia. Seperti beras mempunyai nilai harga yang tinggi dalam
sebagian masyarakat Indonesia, karena dapat memenuhi kebutuhan pokok manusia seperti kebutuhan makan. Disamping itu beras merupakan sumber daya yang terbatas, dapat diperoleh di tempat tertentu, seperti di pasar, di took dan lainlain. Dengan keterbatasan tersebuut yang menjjadikannya mempunyai nilai harga.
    Sehingga untuk mengadakan beras itu sendiri banyak lapangan pekerjaan yang yang harus diupayakan, seperti perlunya petani, pedagang, pengusaha gilingan padi, perusahaan angkutan, perusahaan pembuatan alat pertanian, perusahaan pembuatan pupuk dan sebagainya. Semuanya itu menggambarkan betapa tidak mudahnya mendapatkan komoditi tersebut. Untuk mengukur nilai keguanaan suatu barang, menurut Syahruddin ada dua aliran, yang pertama beranggapan bahwa semakin tinggi nilai barang semakin tinggi angka yang diberikan terhadap barang tersebut (cardinal uutility). 
Yang kedua beranggapan bahwa nilai suatu benda yang dibutuhkan tidak dapat diukur
dengan angka (ordinal utility), hanya berdasarkan kesukaan ( preferences) saja. Baik terhadap barang yang dapat diukur dengan angka maupun tidak, tingkat kepuasan tertinggi bagi konsumen mendapatkan barang sebanyak mungkin sesuai dengan pendapatannya.Artinya dalam teori ekonomi konvensional yang dapat membatasi seseorang dalam mendapatkan barang hanyalah anggarannya. Selanjutnya bagaimana menurut pandangan Islam tergadap kepuasan konsumen.
     Menurut Ekomomi Islam konsumen dalam memenuhi kebutuhannya cenderung untuk memeilih barang dan jasa yang memberikan mashlahah maksimum. Kecenderungan memilih ditentukan oleh kebutuhan dan keinginan. Bila yang diinginkan itu suatu kebutuhan maka akan menghasilkan manfaat dan kepuasan, namun juka pemilihan barang didasarkan atas kebutuhan semata tanpa
keinginan akan mendapatkan manfaat saja. Sedangkan kandungan mashlahahadalah manfaat dan berkah. 
    Kecenderungan tersebut juga dipengaruhi oleh informasi dari Allah dan keyakinan pembalasan akhirat. Begitu uga keyakinan bahwa semua yang datang dari Allah adalah sempurnna akan mempunyai
pengaruh yang signifikan terhadap konsumsi. Dan dalam pemanfaatan barangnya konsumen tidak hanya dibatasi oleh anggarannya, tetapi pertimbangan kehalalan dan kepentingan orang lain ikut membatasinya.
    Dari analisa tersebut dapat ditarik suatu pengertian bahwa kepuasan
konsumen menurut ekonomi Islam berkaitan erat dengan kebutuhan, keinginan, maslahat, manfaat, berkah, dan keyakinan dan kehalalan. Sebab dalam Islam kebutuhan makan bukan saja untuk mengenyangkan perut dan menghilangkan lapar semata. Tetapi lebih jauh dari itu, tujuan makan supaya badan sehat, akal berjalan pisik bisa beraktipitas (beribadah). Maka barang yang dimakan juga tidak boleh hal yang diharamkan.
Dasar dibolehkannya pemenuhan kebutuhan menururut ekonomi Islam karena memang semua yang ada di bumi disediakan Allah untuk kepentingan manusia, sebagaimana Firman Allah dalam Surat Al- Baqarah ayat 29:
هُوَ الَّذِيْ خَلَقَ لَكُمْ مَّا فِى الْاَرْضِ جَمِيْعًا ثُمَّ اسْتَوٰٓى اِلَى السَّمَاۤءِ فَسَوّٰىهُنَّ سَبْعَ سَمٰوٰتٍ ۗ وَهُوَ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Artinya: "Dialah Allah yang menciptakan segala yang ada di bumi untuk
kamu"
kepuasan konsumen muslim bukan saja terpenuhinya kepuasan lahir sesuai pendapatannya, tetapi juga kepuasan batin. Dan pemenuhan kebutuhan konsumen muslim bukan saja dibatasi oleh anggarannya, tetapi ada pertimbangan social, nilai manfaat, nilai kehalalan, keserakahan serta pertimbangan akhirat. Maka kalau konsumen membelanjakan seluruh pendapatannya untuk kepentingannya sendiri, demi kepuasan dunia saja tanpa menghiraukan sekelilingnya akan merusak tatanan social.
Keutamakan dalam mengumpulkan dan pemanfaatan harta akan menimbulkan kecemburuan social, yang pada akhirnya menyuburkan pencurian yang berakhir kepada ketidaktenangan pemilik harta itu sendiri. Dan juga tidak sejalan dengan kepuasan hidup yang seutuhnya yang terdiri dari lahir dan batin.
b. Rasionalitas Konsumen Muslim
    Yang dimaksud dengan rasionalitas dalam teori ekonomi konvensional adalah bila konsumen dapat memperoleh kebutuhan barang sebanyak mungkin sesuai dengan anggarannya.  Bila seorang konsumen mempunyai anggaran pendapatan Rp.5.000.000,-per bulan, hanya mendapatkan kebutuhan pokok semata, dianggap kurang rasional disbanding dengan konsumen yang sama dan penghasilan yang sama tapi dapat memenuhi kebutuhan pokoknya serta hiburan seperti televisi. 
    Akan tetapi konsep rasionalitas dalam teori ekonomi Islam, seorang konsumen harus mempertimbanghan nilai moral yang menurut ekonomi konvensional berada di luar ekonomi.
 Konsumen muslim dengan penghasilan tersebut di atas wajib bayar zakat, maka yang dipikirkan konsumen muslim juga pertimbangan akhirat dan kepeduliannya terhadap masyarakat di lingkungannya Kepedulian ini juga akan memberikan kesempatan kepada orang lain mendapatkan kepuasan dengan menambah pendapatannya. 
    Bila dilihat dari kaca mata konvensional membayar zakat bukan urusan ekonomi, tetapi menurut ekonomi Islam kepuasan batin setelah menunaikan zakat
termasuk kebutuhan hidup. Dan Zakat itu sendiri dilihat dari segi tujuannya sebagai sarana pemberantasan kemiskinan merupakan tulang pungggung ekonomi Islam dalam pemerataan kesejahteraan. Di Indonesia zakat diatur oleh Undang-undang dengan harapan dapat menjadi solusi pemerataan kesejahteraan, maka dalam hal ini pemerintah meninggalkan teori ekonomi konvensional.

5. Fungsi Kesejahteraan,Maximizer Dan Utilitas Oleh Imam Al-Ghazali 
    Menurut Imam al Ghazali aktifitas ekonomi merupakan bagian dari kewajiban sosial masyarakat yang sudah ditetapkan Allah swt, apabila hal ini tidak dipenuhi, kehidupan dunia akan runtuh dan kehidupan umat manusia akan binasa. Lebih jauh, Al-Ghazali merumuskan tiga alasan mengapa seseoarang harus melakukan aktivitas ekonomi;
    Pertama untuk memenuhi kebutuhan hidup yang bersangkutan, Kedua; mensejahterakan keluarga, dan ketiga membantu orang lain yang membutuhkanDari tiga kreteria di atas, membuktikan bahwa kesejahteraan seseorang akan terpenuhi apabila tingkat kebutuhan mereka tercukupi. Sebenarnya kesejahteraan dalam tataran teori memiliki banyak dimensi pengapilkasiannya, namun dalam hal ini lebih difokuskan kepada terpenuhnya kesejahteraan sesorang berdasarkan tingkat kebutuhannya dalam hal harta benda.
            a. Maslahah dalam Harta
                Untuk mecapai tingkat kemaslahatan berkaitan dengan terpenuhinya kebutuhan sesorang tidak akan terlepas dari faktor harta, karena harta merupakan objek salah satu objek utama dalam memenuhi kebutuhan jasmani khususnya sandang, papan, pangan. Menurut Al-Ghazali Harta adalah alat (wasilah) yang berfungsi sebagai perantara dalam memenuhi kebutuhan hidup.
                Namun meskipun demikian harta bukanlah tujuan akhir atau sasaran utama manusia dimuka bumi ini, melainkan sarana bagi seorang muslim dalam menjalankan perannya sebagai khalifah, dimana ia wajib memanfaatkan hartanya tersebut demi pengembangan segenap potensi manusia dan meningkatkan kemanusian manusia disegala bidang, baik moral maupun material.
                Menurut Al-Ghazali konsep kesejahteraan dalam Islam bukanlah secara eklusif bersifat materialistis ataupun spiritual. Dalam hal ini, melalui serangkaian penelitiannya terhadap berbagai ajaran Islam yang terdapat di dalam Al-Qur’an dan hadits. Imam al Ghazali menyimpulkan bahwa utilitas sosial dalam Islam dapat dibagi menjadi tiga tingkatan, yaitu:
                1). Dharuriah, terdiri dari seluruh aktivitas dan hal-hal yang bersifat esensial untuk             memelihara kelima prinsip tersebut di atas.
                2) Hajah, terdiri dari seluruh aktivitas dan hal-hal yang tidak vital bagi pemeliharaan kelima prinsip di atas, tetapi dibutuhkan untuk meringankan dan menghilangkan rintangan dan kesukaran hidup.
                3) . Tahsimiah atau Tazyinat. Secara khusus, kategori ini meliputi persoalan-persoalan yang tidak menghilangkan dan mengurangi kesulitan, tetapi melengkapi, menerangai, dan menghiasi hidup.
            Hirarki di atas merupakan sebuah klasifikasi peninggalan tradisi Aristotelian yang disebut sebagai kebutuhan ordinal yang terdiri dari kebutuhan dasar, kebutuhan terhadap barang-barang eksternal dan kebutuhan terhadap barang-barang psikis. 
            b. Esensi Harta
                Imam Al-Ghazali mengemukakan konsep maslahah dalam harta sebagai kesejahteraan masyarakat, harta baginya dapat menimbulkan kebaikan dan sebaliknya dapat membuat keburukan. ”Al-maalu tazri bi. Aqwaamin dzawii hasabin—wa qad tusawwidu ghaira al_Sayyidi al maal” (Harta dapat membuat rendah kaum-kaum terhormat dan dapat mengangkat derajad yang bukan tuan menjadi tuan).
                Tujuan manusia mencari harta antara lain memenuhi fitrah dan nafsunya, mencukupi diri dan keluarga, membantu masyarakat dan memperoleh keridhaan Allah. Mencari harta merupakan fitrah manusia sejak diciptakan, tetapi dalam memenuhi tuntutan nafsunya harus dikendalikan dengan batasan syariah dan menggunakan cara sesuai syariat Islam. 
Dalam hal ini, Islam sebenarnya telah menentukan batasan dan cara-cara dimana individu, kelompok, masyarakat dan Negara dapat menguasai harta benda sedemikian rupa sehingga perolehan dalam tingkatan yang berbeda-beda masih dapat diraih oleh semua orang walaupun ada perbedaan dalam kemampuan mereka.
                Harta itu memang indah, melezatkan dan menggembirakan sehingga banyak orang ingin memburunya, meskipun hanya sampai batas yang dihalalkan saja, akan tetapi menurut Al Ghazali, masyarakat saat ini terbiasa mencintai harta sehingga sulit untuk berpisah dengannya.
Perbuatan semacam ini dapat meresap dalam jiwanya, sehingga kadangkala dapat mengalahkan perasaan yang dahulunya suci menjadi kurang suci, dahulunya baik menjadi kurang baik. Bahkan yang dahulunya halal menjadi haram.
                Letak harta dalam kehidupan manusia sangatlah berperan penting (dominan) dan tingkat kesejahteraan merupakan titik pencapaian seorang manusia. Maka pandangan maslahah dalam harta menurut Al-Ghazali yang sarat dengan semangat kemanusiaan universal serta etika bisnis Islami sangat penting untuk di resapi dan diteladani.
                Mengenai kasus-kasus yang terjadi saat ini sebenarnya hanyalah problem perut yang sarat akan makna kebutuhan serta harta yang selalu menjadi tolak ukur kesejahteraan seseorang, hingga akhirnya gejolak ekonomi yang berkesinambungan tak kunjung bosan menjamahi negeri ini, dikarnakan kekosongan akan makna kesejahtaraan dan esensi harta bagi kehidupan manusia.








OLEH: YUSMITA (2130402114) EKSYA-4C 

MEMAHAMI EFISIENSI ALOKASI DAN DISTRIBUSI PENDAPATAN

A. Pertukaran dan Keseimbangan Konsumsi antar Individu Definisi dari pertukaran dalam ekonomi adalah suatu proses saling memberi dan di beri...