Ekonomi Islam sendiri dibangun atas dasar agama Islam, karenanya ia merupakan bagian yang tak terpisahkan (integral) dari agama Islam. Masyarakat muslim membutuhkan sistem ekonomi yang memegang ajaran Islam, agar terlepas dari keragu-raguan dan penyimpangan dari ajaran Islam itu sendiri. Dengan demikian dengan berekonomi, masyarakat dapat beribadah kepada Allah.
Dengan adanya prinsip sistem ekonomi berbasis islam ini dapat memungkinkan untuk dijadikan sebagai opsi pemberdayaan masyarakat yang dapat menggerakan sentra ekonomi lokal di setiap pelosok Indonesia, termasuk pembangunan di daerah pedesaan ditambah lagi dengan mayoritasnya umat muslim di Indonesia ini sehingga banyak khalayak yang akan setuju nantinya dengan di terapkannya sistem ekonomi berbasis syariah ini.
Prinsip-Prinsip Umum Ekonomi Islam
1. Pengendalian harta individu
Salah satu prinsip ekonomi syariah adalah pengendalian harta individu. Harta individu harus dikendalikan agar terus mengalir secara produktif. Harta individu tidak boleh ditumpuk, namun keluar mengalir secara produktif ke dalam aktivitas perekonomian. Aliran harta yang dikeluarkan tersebut dapat berupa investasi produktif pada sektor rill dalam bentuk zakat, infak, sedekah, dan wakaf. Ini merupakan salah satu penerapan prinsip ekonomi Islam dan contohnya. Dengan mengalirnya harta secara produktif, kegiatan perekonomian akan terus bergulir secara terus menerus.
2.Larangan Riba
Amat jelas surat-surat dalam al Quran terutama surat al Baqarah tentang laranga melakukan riba bagi umat Islam. Dalam dunia usaha dan perbankan riba sering dikaitkan dengan bunga bank namun sebenarnya tidak hanya tentang bunga bank tetapi menggandakan uang atau berharap mendapat keuntungan berlipat-lipat sebagaimana koperasi berkedok syariah tetapi melakukan manipulasi dengan mengiming-imingi nasabahnya dengan keuntungan banyak bahkan berkali-kali lipat dari kewajaran suatu bisnis itu bisa juga dikatakan riba. Dalam konteks ini jelas Allah akan memerangi orang-orang yang menjalankan usahanya dengan sistem riba (QS al Baqarah 2: 278-279) dan Allah melarang riba tetapi menghalalkan jual beli.
3. Membagi Resiko (Risk Sharing)
Ekonomi Islam yang berjalan dalam azas kebersamaan dan keadilan itu tidak membolehkan salah satu pihak yang berkongsi menderita kerugian atau rugi sendirian, oleh karena itu menanggung resiko kerugian pada usaha bersama secara adil dan bijak mesti dilakukan agar tidak ada salah satu pihak yang merasa terdzholimi dan tidak puas. Prinsip ini mengajak umat Islam yang berbisnis selalu senasib dan sependeritaan, jika untung mesti sama-sama untung dan jika rugi mesti sama-sama menanggungnya. Inilah suatu ajaran bisnis yang mengajarkan kita dalam kebersamaan, adil, fair, transparan.Hal-hal seperti itulah yang seharusnya ditumbuh-kembangkan dalam ekonomi Islam.
4. Dilarang terjadinya eksploitasi
Kegiatan ekonomi dilarang menyebabkan terjadinya fenomena eksploitasi. Suatu kegiatan industri dan bisnis yang hanya mengeksploitasi kekayaan alam dan sumber daya manusia tetapi tidak mampu menjaga keseimbangan ekonomi dan memerhatikan hak-hak pekerja amat sangat dibenci bahkan dilarang dalam prinsip ekonomi Islam ini. Eksploitasi dimaksud jika dijabarkan lebih lanjut bisa berupa pembagian keuntungan yang berat sebelah misalnya kontrak karya yang tidak adil dan ternyata lebih besar mudharat dari pada manfaatnya. Jika hal ini terjadi maka sesuai ajaran Islam dalam prinsip keempat ini kita semestinya menggugat kontrak karya tersebut. Apakah misalnya kontrak karya penambangan di Indonesia oleh perusahaan asing banyak yang melanggar prinsip keempat ini? Anda tentu tahu dan bisa menjawabnya dengan mudah.
5.Menjauhi usaha yang bersifat spekulatif.
Judi sudah tentu dilarang dan masuk dalam kategori usaha yang tinggi sifat spekulasinya. Sistem ekonomi kapitalis berbagai bisnisnya banyak ditopang dan didukung dengan usaha model spekulatif ini. Umat Islam jangan meniru model bisnis macam ini, mesti dijauhi sejauh-jauhnya karena konsep ekonomi mereka tidak dituntun oleh nilai-nilai agama (Islam) dan bisa menyesatkan bagi masyarakat Islam. Meski kita ketahui bahwa dewasa ini umat islam tidak bisa terhindarkan dari sistem ekonomi Islam, namun yang penting sekarang ini umat Islam mesti sadar terlebih dulu bahwa umat Islam sebenarnya punya konsep ekonomi yang lebih baik. Apabila suatu saat nanti umat Islam sudah tersadarkan dan memiliki pemimpin yang kuat, amanah dan benar serta berkomitmen tinggi dalam menegakkan ajaran Islam, maka saatnya ekonomi Islam dapat diimplementasikan oleh kita dengan meninggalkan cara dan sistem ekonomi yang tidak Islami. Diperlukan kemauan dan tekad kuat untuk memurnikan kegiatan ekonomi dari unsure-unsur yang bertentangan dengan prinsip ajaran Islam (al Quran dan Hadist).
Nilai-Nilai Universal: Prinsip Derivatif.
Nilai-nilai universal ini merupakan teori dalam ekonomi islam dan menjadi fondasi
atau landasan dalam ekonomi islam. Menurut Adiwarman Karim, ekonomi islam
dibangun diatas lima nilai universal islam diantaranya: ilahiyah (ketuhanan), al-adl
(keadilan), an-nubuwah (kenabian), al-khalifah (pemerintahan), dan al-ma’ad
(keuntungan atau hasil).
Nilai-nilai universal ini yang bisa dijadikan aspirasi untuk membuat teori-teori ekonomi islam.
Prinsip-prinsip derifatif ini merupakan tiang penyangga dalam bangunan ekonomi islam yang berisi prinsip-prinsip sistem ekonomi islam. Prinsip ini terdiri dari tiga prinsip diantaranya: kepemilikan multi jenis (multiple ownership), kebebasan berusaha atau
bertindak (freedom to act), dan keadilan sosial (social justice).
Kepemilikan multijenis (multiple ownership) yaitu turunan yang lahir dari nilai ilahiyah dan nilai al-adl.
Dalam islam telah diakui bahwa kepemilikan ada tida jenis yaitu: kepemilikan perorangan, kepemilikan Bersama dan kepemilikan
pemerintah/negara.
Namun, didalam ekonomi islam kepemilikan pribadi atau swata
masih diakui tetapi demi menjamin terciptanya suatu keadilan maka pemerintah atau negara bisa menguasai cabang-cabang produksi yang strategis. Makna yang bisa diambil
dari prinsip ini bahwa pemilik primer atau mutlak dari seluruh alam semesta yaitu Allah SWT. Sementara pemilik sekunder dari seluruh alam semesta ini adalah manusia sebagai pengelolah alam semesta ini yang mendapatkan Amanah oleh Allah SWT diberi tanggung
jawab dan hak yang sama di dunia ini untuk mengelolah sumber daya alam yang sudah ada.
Tapi bukan berarti manusia bisa bebas mengeksploitasi sumber sumber daya alam yang sudah ada melainkan harus ada pembatasan.
Oleh karena itu, demi terlaksananya
keadilan sumber daya alam yang penting dan bisa mencukupi hajat hidup banyak orang,sumber daya tersebut dipegang dan dikuasai oleh pemerintah.
Kebebasan berusaha atau bertindak (freedom to act) yaitu turunan yang lahir dari nilai nubuwah dan nilai khilafah. Apabila para pelaku ekonomi dalam menjalankan aktivitas ekonominya menerapkan empat sifat utama Nabi yang mulia yaitu: Shidiq, Amanah, Tabligh dan Fathanah dalam kesehariannya sampai menjadi kepribadian yang
terpupuk dalam dirinya sebagai pelaku ekonomi, yang kemudian disatukan dengan nilai khilafah yaitu pemerintahan yang baik maka akan terciptanya prinsip freedom to act ini.
Para pelaku ekonomi baik individu maupun swasta bebas melakukan kegiatan muamalah. Prinsip freedom to act ini akan melahirkan mekanisme pasar dan sistem perekonomianyang islami tidak terjadi penyimpangan atau distorsi yang saling berbuat kedzaliman.
Dalam bertindak pemerintah hanya sebagai wasit yang adil pemegang regulasi yang mengawasi para pelaku ekonomi dan juga memastikan supaya menjamin tidak melanggar
peraturan Syariah seperti perekonomian yang dipraktekkan di zaman Nabi.
Keadilan sosial (social justice) yaitu turunan yang lahir dari nilai khilafah dan nilai ma’ad atau hasil. Didalam ekonomi islam, seluruh sistem ekonomi mempunyai tujuan yang sama yakni menciptakan keadilan sosial, perekonomian yang adil dan kesejahteraan yang merata.
Keadilan dalam islam bisa diartikan bahwa satu pihak tidak mendzalimi
pihak yang lainnya yaitu suka sama suka. Dalam hal ini tanggung jawab pemerintah yaitu memenuhi kebutuhan dasar dari rakyatnya dan menghindari kesenjangan sosial agar tercipta keseimbangan sosial antara yang miskin dan kaya.
Oleh: Yusmita ( EKSYA-4C)