Pasar secara sederhana merupakan tempat pertemuan antara penjual dan pembeli untuk melakukan transaksi jual beli-beli barang dan jasa. Adapun pasar menurut kajian ilmu ekonomi memiliki pengertian; Pasar adalah tempat atau keadaan yang mempertemukan antara permintaan (pembeli) atau penawaran (penjual) untuk setiap jenis barang, jasa atau sumber daya .
Menurut segi fisiknya pasar dapat dibedakan menjadi beberapa macam yaitu: pasar tradisional, Pasar raya, pasar abstrak, pasar swalayan, pasar serba ada.
Sedangkan jenis barang yang dijual pasar dibedakan menjadi beberapa macam yaitu: pasar ikan, sayuran, buah-buahan, barang elektronik, barang perhiasan, barang bangunan, bursa efek, saham dan komoditi.
Mekanisme pasar berdasrkan hadis diatas adalah bahwa adanya kebebasan pasar dalam menentukan harga. Harga bergantung pada pasar. Walaupun demikian, Islam tidak menganut harga berdasarkan pasar secara bebas. Islam akan melakukan intervensi ketika terjadi monopoli harga di pasar. Artinya, mekanisme pasar dalam perspektif Islam tidak hanya berdimensi sosial, tetapi juga ada unsur teologis bahwa pasar dikendalikan dan diawasi oleh syariat.
Mekanisme pasar dalam Islam meliputi aspek teologis sampai
sosiologis yang terangkaum sebagai berikut:
1. Pembentukan harga sangat dipengaruhi oleh penawaran dan
permintaan pasar.
2. Transaksi yang terjadi antara pedagang dan pemebeli adalah transaksi dilandasi oleh faktor suka sama suka.
3. Disuatu pasar yang adil, tidak boleh ada intervensi pasar dari pihak manpun.
4. Pedagang boleh mengambil keuntungan karena keuntungan itu imbalan atas usaha dan resiko, dengan syarat laba tidak berlebihan.
5. Permintaan Islam mencakup hal betikut:
a) Permintaan hanya untuk barang-barang halal dan thayyib.
b) Tidak ada permintaan barang untuk tujuan kemegahan,
kemewahan, dan kemubaziran.
B. Pasar Pada Masa Rasulullah
Nabi Muhammad SAW. seorang pedagang profesional dan selalu menjungjung tingi kejujuran. Beliau mendapat julukan al-amin (yang terpercaya). Setelah menjadi Rasul, Nabi Muhammad SAW. memng tidak lagi menjadi pelaku bisnis secara aktif karena situasi dan kondisi yang tidak memungkinkan. Pada saat awal perkembangan Islam di Mekkah, Rasulullah SAW. dan masyarakat Muslim mendapat gangguan dan teror yang berat dari masyarakat kafir Mekkah (terumatam suku Quraisy, suku Rasulullah SAW. sendiri) sehingga perjuangan dan dakwah merupakan prioritas. Ketika masyarakat Muslim telah berhijrah ke Madinah, peranan Rasulullah SAW. bergeser menjadi pengawas pasar atau al-Muhtasib. Beliau mengawasi jalannya mekanisme pasar di Madinah agar tetap berlangsung secara Islam.
Pada sasat itu mekanisme pasar sangat dihargai. Rasulullah SAW. menolak untuk membuat kebijakan penetepan harga manakala tingkat harga di Madinah tiba-tiba naik. Selama kenaikan terjadi karena kekuatan permintaan dan penawaran yang murni, yang tidak disertai dengan dorongan monopolistik dan monospolistik, tidak ada alasan bagi Rasulullah SAW. untuk tidak menghormati harga pasar. Pada saat itu para sahabat berkata,“Wahai Rasulullah, tentukan harga untuk kita! Beliau menjawab, Allah itu sesunguhnya penentu harga, penahan, pencurah, serta pemberi rezeki. Aku berharap dapat menemui Tuhanku di mana salah seorang kalian tidak menuntutku karena ke zaliman dalam hal darah dan harta.”
Dalam hadis tersebut jelas bahwa pasar merupakan hukum alam (sunnatullah) yang harus dijunjung tinggi. Tidak seorangpun secara individual dapat memengaruhi pasar sebab pasar adalah kekuatan kolektif yang telah menjadi ketentuan Allah SWT.
C. Pasar Pada Masa Kalifah Rasyidin
Khalifah pertama yang ditunjuk untuk memegang tampuk pemerintahan setelah Rasulullah SAW wafat adalah Abu bakar As-Siddiq.Tidak banyak diketahui kebijakan-kebijakan baru mengenai harga yang dibuat oleh Abu Bakar.Namun demikian sebagai seorang fukaha yang berprofesi sebagai seorang pedagang, Abu Bakar menjalankan praktek perdagangan secara syariah termasuk masalah kebijakan tentang harga yang telah ditetapkan sebelumnya oleh Rasulullah SAW.
Setelah Abu Bakar wafat, tampuk pemerintahan dipegang oleh Umar bin Khattab. Selama sepuluh tahun pemerintahannya, Umar bin Khattab benar-benar menerapkan ekonomi syariah yang bersumber kepada Al-Qur’an dan Hadits. Hal ini dapat dilihat dari peringatan keras Umar bin Khattab terhadap segala praktek penimbunan barang-barang yang menjadi kebutuhan masyarakat. Beliau tidak memperbolehkan seorang pun dari kaum muslimin untuk membeli barang sebanyak-banyaknya dengan niatan untuk ditimbun.
Umar bin Khattab mengadakan dan menjalankan hisbah yang telah dirintis sejak zaman Rasulullah SAW. Selain itu, beliau juga mengambil inisiatif untuk melakukan operasi pasar pada saat terjadi kelaparan yang dasyat di Madinah.
Khalifah ketiga adalah Ustman bin Affan. Sebagai seorang fukaha, beliau mempunyai kepedulian yang tinggi terhadap penegakan hukum termasuk hukum tentang ekonomi yang telah ditetapkan oleh Rasulullah SAW dan khalifah-khalifah sebelumnya.Dalam hal kebijakan harga, beliau tidak menyerahkan penentuan harga ke tangan pengusaha.
Utsman bin Affan selalu berusaha untuk tetap mendapatkan informasi tentang situasi harga bahkan harga barang yang sulit dijangkau. Jika beliau mengetahui ada pedagang-pedagang yang ingin menimbun makanan atau menjualnya dengan harga yang mahal, maka beliau akan mengirimkan kafilah-kafilah untuk mengambil bahan makanan tersebut dengan tujuan untuk merusak praktek penimbunan dan permainan harga yang akan dilakukan oleh para pedagang tersebut. Hal-hal yang dilakukan oleh khalifah merupakan suatu upaya preventif yang dilakukan untuk mengontrol harga agar tidak menjadi beban bagi masyarakat dan menghindari adanya distorsi harga.
Setelah kepemimpinan Utsman bin Affan, tampuk kekhalifahan diduduki oleh Ali bin Abi Thalib. Pada masa pemerintahan Ali bin Abi Thalib, kaum muslimin secara resmi mencetak uang sendiri dengan menggunakan nama pemerintahan Islam. Ketika mata uang masih diimpor, kaum muslimin hanya mengontrol kualitas uang impor.Namun setelah mencetak uang sendiri, kaum muslimin secara langsung mengawasi penawaran yang ada.
D. Pasar dalam pandangan Sarjana Muslim
1. Mekanisme Pasar menurut Abu Yusuf (731-798 M)
Masyarakat luas pada masa itu memahami bahwa harga suatu
barang hanya ditentukan oleh jumlah penawarannya. Dengan kata lain, apabila hanya tersedia sedikit barang, harga akan mahal. Sebaliknya, jika tersedia barang banyak harga akan murah. Mengenai hal ini Abu Yusuf dikutip oleh M.Rianto al-Arif, mengatakan “tidak ada batasan tertentu tentang murah dan mahal yang dapat dipatikanhal tersebut ada yang mengaturnya. Prinsipnya tidak bisa diketahui. Murah karena melimpahnya makanan, demikian juga mahal bukan karena kelangkaan makanan. Kadang-kadang makanan sangat sedikit, tetapi harganya murah.” Pernyataan ini menyatakan bahwa harga tidak hanya ditentuk
2. Evolusi Pasar Menurut al-Ghazali (1058-1111 M)
Dalam magnum opus-nya ia membicarakan barter dan permasalahannya, pentingnya aktifitas perdagangan dan evolusi terjadinya pasar, termasuk bekerjanya kekutan permintaan dan penawaran dalam memengaruhi harga al-Ghazali menyadari kesulitan yang timbul akibat sistem akibat sistem barter yang dalam istilah ekonomi modern disebut double coincidence, dan karena itu diperlukan suatu pasar. Selanjutnya, ia juga memperkirakan kejadian ini akan berlanjut dalam skala yang lebih luas. Mencakup banyak daerah atau negara.
3. Pasar Menurut Pemikiran Ibnu Taimiyah
Pandangan Ibnu Taimiyah menganai hal ini sebenarnya
berfokus pada masalah pergerakan harga yang terjadi pada waktu itu, tetapi ia letakkan dalam kerangka mekanisme pasar. Secara umum ia menunjukkan the beauty of market (keindahan mekanisme pasar sebagai meknisme ekonomi), di samping segala kelemahannya. Ibnu Taimiyah berpendapat bahwa kenaikan harga tidak selalu disebabkan oleh ketidakadilan dari para pedangang dan penjual. Sebagaimana banyak dipahami orang pada waktu itu. Ia menunjukkan bahwa harga merupakan hasil interaksi hukum permintaan penawaran yang berbentuk karena berbagai faktor yang kompleks.
4. Mekanisme Pasar Menurut Pemikiran Ibnu Khaldun (1332-1406 M)
menurut Ibnu Khaldun mengataka, Ia membagi barang-barang menjadi dua katagori, yaitu barang pokok dan barang barang mewah. Menurutnya, jika suata kota berkembang dan jumlah penduduknya semakin banyak, harga barang-branga pokok akan menurun, sedangkan harga barang mewah akan menaik. Hal ini disiebabkan oleh meningkatnya penawaran bahan pangann dan batang pokok lainnya sebab barang ini sangat penting dan dibutuhkan oleh setiap orang sehinga pengadaannya akan diperioritaskan. Adapan harga barang mewah akan naik sejalan dengan meningkatnya gaya hidup yang mengakibatkan penignkatan permintaan barang mewah
E. Prinsip-prinsip Mekanisme Pasar Islami
1. Ar-Ridhaa, yakni segala transaksi yang dilakukan haruslah atas dasar kerelaan antara masing-masing pihak (freedom cuntract).
2. Persaingan sehat (fair competition). Mekanisme pasar akan terhambat bekerja jika terjadi penimbunan (ikhtikar) atau monopoli. Monopoli dapat diartikan, setiap barang yang penahannya akan membahayakan untuk konsumen atau orang banyak.
3. Kejujuran (honesty), kejujuran merupakan pilar yang sangat penting dalam Islam, sebab kejujuran adalah nama lain dari kebenaran itu sendiri. Islam melarang tegas melakukan kebohongan dan penipuan dalam bentuk apapun. Sebab, nilai kebenaran ini akan berdampak langsung kepada para pihak yang melakukan transaksi dalam
dagangan dan masyarakat luas.
4. Keterbukaan (transparency) serta keadilan (justice). Pelaksanaan prinsip ini adalah transaksi yang dilakukan dituntut untuk berlaku benar dalam pegnungkapan kehendak dan keadaan yang sesungguhnya.
F. Asmaul Husna terkait materi
Konsep pertukaran dalam islam adalah suka sama suka atau rela dengan terjadinya pertukaran tersebut dengan tujuan agar terhindar dari keharaman jual beli dan tidak ada pihak yang merasa terpaksa atas transaksi tersebut, Allah SWT berfirman (QS. An-Nisa:29)
يٰۤـاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَأْكُلُوْۤا اَمْوَا لَـكُمْ بَيْنَكُمْ بِا لْبَا طِلِ اِلَّاۤ اَنْ تَكُوْنَ تِجَا رَةً عَنْ تَرَا ضٍ مِّنْكُمْ ۗ وَلَا تَقْتُلُوْۤا اَنْـفُسَكُمْ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَا نَ بِكُمْ رَحِيْمًا
"Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil (tidak benar), kecuali dalam perdagangan yang berlaku atas dasar suka sama suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sungguh, Allah Maha Penyayang kepadamu."
YUSMITA (2130402114) EKSYA -4C