Senin, 05 Juni 2023

PASAR MONOPOLI DAN PERBEDAAN HARGA DALAM ISLAM

 A. Pengertian dan Bentuk Bentuk Distorsi Pasar
Situasi di mana pasar berjalan secara adil dengan arus informasi yang lancar merupakan situasi pasar yang ideal, namun pada kenyataannya situasi tersebut sulit untuk dicapai karena seringkali terjadi adanya gangguan atau interupsi di dalam pasar. Kondisi yang demikian disebut dengan distorsi pasar (Karim, 2018:219). 
Distorsi pasar merupakan ketidaksempurnaan kinerja pasar, di mana pasar berjalan tidak sesuai dengan kekuatan pasar, yaitu permintaan dan penawaran (Al Arif & Amalia, 2010:51). Hakim (2017).
Sedangkan dalam buku Ekonomi Islam yang ditulis oleh Pusat Pengkajian dan Pengembangan Ekonomi Islam (P3EI) Universitas Islam Indonesia Yogyakarta disebutkan bahwa distorsi pasar terjadi sebagai bentuk ketidaksempurnaan bekerjanya pasar yang disebabkan oleh penyimpangan terstruktur, penyimpangan tidak terstruktur, dan ketidaksempurnaan informasi dan penyesuaian yang dilakukan oleh para pelaku pasar demi memperoleh keuntungan (P3EI, 2015: 329).
Secara garis besar ekonomi Islam mengidentifikasi tiga bentuk distorsi pasar, yaitu (1) rekayasa penawaran dan rekayasa permintaan, (2) tadlis atau penipuan, dan (3) taghrir atau ketidakpastian. Semua bentuk distorsi pasar tersebut mengganggu jalannya mekanisme pasar secara alamiah dengan mendzalimi salah satu pihak yang bertransaksi (Karim, 2018).
1. Tadlis (Penipuan) 
Karim (2018) mendefinisikan tadlis sebagai kondisi di mana salah satu pihak tidak mengetahui kondisi yang sebenarnya (unknown to one party) sehingga pihak lain yang memiliki informasi lebih memanfaatkan kondisi tersebut untuk mendapatkan keuntungan dengan cara menipu pihak yang tidak tahu. Berbeda dengan Karim, Fauzi (2017) menjabarkan bahwa menurut fukaha, 
Tadlis ialah menutupi aib barang. Tadli bukanlah perihal menjual barang yang cacat atau rusak, melainkan tindakan menyembunyikan kecacatan atau kerusakan barang sehingga informasi yang dimiliki oleh para pihak yang melakukan transaksi menjadi tidak simetris (asymmetric information). Namun tadlis bukanlah kondisi asymmetric information itu sendiri, melainkan upaya salah satu pihak yang bertransaksi untuk menyembunyikan informasi yang menyebabkan terwujudnya kondisi asymmetric information tersebut.
2. Taghrir (Ketidakpastian) 
Kata taghrir berasal dari bahasa Arab gharar yang memiliki arti: akibat, bencana, bahaya, risiko, dan ketidakpastian. Di dalam istilah fiqih 
PX·DPPDODK, taghrir diartikan sebagai suatu tindakan secara membabi buta tanpa pengetahuan yang mencukupi. Taghrir juga diartikan sebagai tindakan mengambil risiko sendiri dari suatu perbuatan yang mengandung risiko tanpa mengetahui dengan pasti apa akibatnya, atau memasuki kancah risiko tanpa mengetahui konsekuensi yang akan diterima (Afzalurrahman, 1996: 161). 
Pada hakekatnya, seperti praktek distorsi pasar yang lain, praktek transaksi taghrir juga dapat merugikan pihak-pihak yang melakukan transaksi di dalam pasar, baik pembeli maupun penjual (Rahman, 2018). Sama halnya dengan praktek transaksi tadlis, taghrir juga dilarang di dalam konsep Islam karena mengandung incomplete information atau informasi yang tidak seimbang antar pihak-pihak yang melakukan transaksi. Namun yang membedakan dengan tadlis, yang mana incomplete information yang terjadi hanya dialami oleh salah satu pihak saja (unknown to one party), di dalam transaksi taghrir incomplete information yang terjadi dialami oleh kedua belah pihak, yaitu pembeli dan penjual (Hakim, 2017).
3. E-Marketplace 
Putra (2017), mendefinisikan e-marketplace sebagai media daring berbasis internet (web-based) tempat dilakukannya kegiatan bisnis dan transaksi antara pembeli dan penjual. Pembeli dapat mencari penjual sebanyak mungkin sesuai dengan kriteria yang diinginkannya sehingga pembeli tersebut memperoleh keseimbangan pasar. E-marketplace juga dapat diartikan sebagai pasar virtual tempat di mana pembeli dan penjual saling bertemu untuk melakukan transaksi seperti halnya pasar pada umumnya, e-marketplace menyediakan ruang bagi penjual untuk memasarkan produknya (David, 2014). 
Sehingga, e-marketplacedapat diilustrasikan sebagai sebuah pasar tradisional di mana terdapat banyak orang yang berkumpul di dalam suatu tempat untuk melakukan transaksi perdagangan secara daring (Dewa & Setyohadi, 2017).
4. Generasi Z 
Generasi Z disebut juga Generation, Generasi Net, atau Generasi Internet. Pratama (2012:35) mendefinisikan Generasi Z sebagai generasi muda yang tumbuh dan berkembang dengan ketergantungan yang besar pada teknologi digital. Dalam teori generasi (generation theory) yang dikemukakan oleh Codrington, dkk (2004) generasi manusia dibedakan menjadi 5 kelompok berdasarkan tahun kelahirannya, Generasi Z termasuk ke dalam kategori generasi yang yang lahir pada tahun 1995 ² 2010. Mengutip dari Grail Research (2011), 
Generasi Z adalah generasi pertama yang sebenar-benarnya generasi internet karena Generasi Z lahir pada saat teknologi sudah tersedia. Hal tersebut membuat generasi ini memiliki karakter yang menggemari teknologi, fleksibel, lebih cerdas, dan toleran terhadap perbedaan budaya.
B. Etika dalam transaksi islam
1. Shidiq (Jujur)
Shiddiq adalah sifat nabi Muhammad SAW yang artinya benar dan jujur. Seorang pedagang wajib berlaku jujur dalam melakukan usaha jual beli, Jujur dalam arti luas tidak berbohong, tidak menipu, tidak mengadangada, fakta, tidak berkhianat, serta tidak pernah ingkar janji dan lain sebagainya. Mengapa harus jujur karena berbagai tindakan tidak jujur selain merupakan perbuatan yang jelas-jelas berdosa, jika biasa di lakukan dalam berdagang juga akan mewarnai dan berpengaruh negatif kepada kehidupan pribadi dan keluarga pedagang itu sendiri. Bahkan lebih jauh lagi, sikap dan tindakan yang seperti itu akan mewarnai dan mempengaruhi kehidupan masyarakat.
2. Amanah (Tanggung Jawab)
Amanah artinya adalah tidak mengurangi apa-apa yang tidak boleh di kurangi dan sebaliknya tidak boleh di tambahkan, maka seorang yang di beri amanah harus benar-benar menjaga amanah tersebut. Sikap amanah harus dimiliki oleh seorang pebisnis muslim sikap itu bisa di miliki jika dia selalu menyadari bahwa apapun aktivitas yang dilakukan termasuk pada saat ia bekerja selalu di ketahui oleh Allah SWT, sikap amanah dapat dibangun dengan jalan saling menasehati dalam kebajikan serta mencegah berbagai penyimpangan yang terjadi. Setiap pedagang harus bertanggung jawab atas usaha dan pekerjan dan atau jabatan sebagai pedagang yang telah di pilihnya tersebut, tanggung jawab di sini artinya mau dan mampu menjaga amanah (kepercayaan) masyarakat yang memang secara otomatis terbeban di pundaknya. Berbicara tentang kegiatan ekonomi, maka kajian yang dibahas tak jauh mengenai kajian ekonomi M. Abdul Mannan menjelaskan dalam buku teori dan praktek ekonomi Islam, bahwa ilmu ekonomi Islam adalah ilmu tentang manusia, bukan sebagai individu yang terisolasi, tetapi mengenai individu sosial yang meyakini nilai-nilai hidup Islam.
3. Tidak Menjual Barang Haram
Prinsip yang harus di pegang oleh seorang pebisnis atau pedagang muslim adalah menjual barang/produk yang halal, kehadiran barang halal adalah wajib dalam kehidupa setiap muslim. Nabi melarang beberapa jenis perdagangan, baik karena hakekat perdagangan itu memang dilarang maupun karena adanya unsur-unsur yang di haramkan di dalamnya, barang yang di larang tersebut di antaranya seperti alkohol dan babi.
4. Tidak Menimbun Barang Dagangan
Jangan menimbun barang dagangan pada saat masyarakat sedang membutuhkannya dengan tujuan memperoleh laba sebanyak-banyaknya. Penimbunan barang adalah halangan terbesar dalam pengaturan persaingan pasar Islam, hal tersebut di karenakan pengaruhnya terhadap jumlah barang yang ditimbun, dimana pedagang memilih untuk menahan barang dagangannya dan tidak menjualnya karena menunggu naiknya harga.
5. Murah Hati
Dalam suatu hadits, Rasulullah SAW menganjurkan agar para pedagang selalu bermurah hati dalam melaksanakan jual beli. Murah hati dalam pengertian ramah tamah, sopan santun, murah senyum, suka mengalah, namun tetap penuh tanggung jawab.
6. Tidak Melupakan Akhirat
Salah satu nilai dasar yang harus diperhatikan oleh pedagang adalah selalu ingat kepada akhirat, karena pada dasarnya kehidupan di dunia adalah jembatan menuju akhirat. Jika ini menjadi salah satu pegangan dalam melakukan perdagangan maka seorang pedagang akan 
tetap menegakkan syariat agama, terutama shalat yang merupakan hubungan abadi antara manusia dengan Tuhannya Jual beli adalah perdagangan dunia, sedangkan melaksanakan kewajiban syariat Islam adalah perdagangan akhirat. Keuntungan akhirat pasti lebih utama ketimbang keuntungan dunia, Pedagang muslim hendaknya jangan sampai di sibukkan oleh perdagangannya hingga lalai dari kewajiban agamanya dari mengingat Allah. Perdagangan tidak boleh melalaikan diri manusia dari beribadah kepada Allah (zikir, sholat, haji dan zakat).
7. Tidak Bersumpah Palsu 
Seorang pedagang muslim hendaknya jangan bersumpah palsu bahkan sedapat mungkin harus menjauhi sumpah, meskipun itu benar. Penjual harus menjauhi sumpah yang berlebihan dalam menjual suatu barang. Nabi Muhammad SAW telah menetapkan dasar-dasar moral, manajemen dan etos kerja mendahului zamannya dalam melakukan perniagaan atau perdagangan

C. Persaingan sempurna dalam pasar Islam
Mekanisme pasar yang Islami menurut Ibnu Taimiyah haruslahmemiliki kriteria-kriteria berikut:
1. Orang-orang harus bebas untuk masuk dan keluar pasar. Memaksa penduduk menjual barang tanpa ada kewajiban untuk menjualnya adalah tindakan yang tidak adil dan ketidakadilan itu dilarang.
2. Tingkat informasi yang cukup mengenai kekuatan-kekuatan pasara dan barang-barang dagangan adalah perlu.
3. Unsur-unsur monopolistik harus dilenyapkan dari pasar sehingga segala bentuk kolusi antara kelompok para penjual dan pembeli tidak diperbolehkan.
4. Homogenitas dan standardisasi produk sangat dianjurkan ketika terjadi pemalsuan produk, penipuan dan kecurangan-kecurangan dalam mempresentasikan barang-barang tersebut.
5. Setiap penyimpangan dari kebebasan ekonomi yang jujur, seperti sumpah palsu, penimbangan yang tidak tepat, dikecam oleh ajaran islam.
Dari pendapat Ibnu Taimiyah di atas tentang mekanisme pasar dalam Islam, kita dapat melihat mekanisme-mekanisme tersebut mengarah pada karakteristik pasar persaingan sempurna. Hal itu berarti bahwa pasar dalam Islam itulah yang dalam teori konvensional disebut dengan pasar persaingan sempurna, dimana asumsi-asumsi yang disebutkan oleh pakar ekonomi konvensional ada (ditemukan) dalam pasar yang Islami.Salah satu contoh pasar persaingan sempurna dalam pasar dalam adalah yang terjadi pada masa khalifah Umar bin Khattab RA.
Pada saat itu Umar berjalan dipasar kurma, ketika itu Umar mendapati salah seorang pedagang yang menjual dibawah harga yang ada di pasar tersebut. Umar memberikan dua pilihan pada penjual tersebut, yang pertama naikkan harga sampai sama dengan harga yang ada di pasaran atau keluar dari pasar ini.
Kisah di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa dalam sebuah pasar persaingan sempurna harga yang ditawarkan adalah sama dengan harga yang ditawarkan oleh seluruh pedagang dalam pasar tersebut jika barang dagangan tidak terdeferensiasi (berbeda).
Masih menurut Ibnu Taimiyah bahwa penetapan harga menjadi penting atau diperlukan untuk mencegah manusia (produsen) menjual makanan dan barang lain hanya kepada kelompok tertentu dengan harga ditetapkan sesuka hati. Ini merupakan kezaliman di muka bumi, demi tercapainya kemaslahatan wajib diterapkan penetapan harga. “Sesungguhnya kemaslahatan manusia belum sempurna kecuali dengan penetapan harga. Yang demikian itu perlu dan wajib diterapkan secara adil dan bijaksana,” kata Ibnu Taimiyah

D. Pasar monopoli dan oligopoli 
1. Pasar Monopoli
Dalam kehidupan sehari-hari sering kita temui bentuk pasar monopoli, yaitu situasi pasar dimana hanya ada satu penjual produk, dan produk tersebut tidak ada penggantinya (no substitutes). Oleh karena itu perilaku dalam pengambilan keputusandi pasar agak berbeda dengan pasar persaingan sempurna. 
Beberapa ciri yang dimiliki oleh pasar monopoli, antara lain:
a. Di dalam pasar hanya terdapat satu penjual.
b. Jenis barang yang diproduksi tidak ada penggantinya (no substitutes) “yang mirip”.
c. Ada hambatan atau rintangan (barriers) bagi perusahaan baru yang akan masuk dalam pasar monopoli.
d. Penujal tunggal ini tidak dipengaruhi dan tidak mempengaruhi harga serta output dari produk-produk lain yang dijual dalam perekonomian. 
2. Pasar Oligopoli
Diantara dua bentuk pasar yang ekstrim tersebut terdapat bentuk diantara yang mempunyai unsur persaingan sempurna dan monopoli, atau yang biasa disebut bentuk menengah. Bentuk tersebut salah satunya yaitu pasar oligopoli. Pasar oligopoli memiliki beberapa ciri, diantaranya yaitu:
a. Terdapat sedikit penjual yang menjual produk substitusi (yang saling merupakan pengganti antara produk yang satu dengan yang lainnya), artinya yang mempunyai kurva permintaan dengan elastisitas silang (cross elasticities of demand) yang tinggi.
b. Terdapat rintangan untuk memasuki industri oligopoli. Hal ini karena perusahaan yang ada dalan pasar hanya sedikit.
c. Keputusan harga yang diambil oleh satu perusahaan harus dipertimbangkan oleh perusahaan yang lain dalam industri.

E. Kebijakan yang dilakukan untuk mengatasi dampak buruk monopoli
Peran Pemerintah dalam Pasar Monopoli Berikut adalah peran pemerintah dalam mengendalikan dampak negatif dari adanya perusahaan monopoli:
1.  Mencegah timbulnya monopoli itu sendiri Di Amerika Serikat, pemerintah menerapkan undang-undang antitrust. Trust merupakan gabungan dari beberapa perusahaan sehingga menjadi besar yang akhirnya dapat menciptakan monopoli. 
2.  Memberi izin kepada perusahaan baru Pemerintah memberi izin terhadap perusahaan baru dengan produk yang sama dengan yang dihasilkan perusahaan monopoli. Hal ini membuat perusahaan monopoli harus bekerja lebih efisien demi menyaingi kompetitornya.
3.  Menambah penawaran barang dalam negeri dengan jalan impor Kehadiran barang impor membuat perusahaan monopoli tidak leluasa lagi menentukan harga. Hal ini membuat perusahaan monopoli harus kerja ekstra dalam hal produksi yang efektif dan efisien. 
4. Pemerintah menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pembatasan harga ini membuat perusahaan monopoli tidak lagi memiliki kuasa untuk menaikan harga.

F. Keterikatan materi dengan asma ul husna
Dalam Asmaul Husna atau nama-nama Allah, kita akan membahas salah satu asmaul husna yang berkaitan dengan rezeki, yakni Ar-Razzaq atau Maha Pemberi Rezeki. Asmaul husna ini menunjukkan satu kesempurnaan sifat-Nya dalam memberikan kemurahan bagi manusia.
Bukan hanya harta dan benda, rezeki adalah segala sesuatu yang diberikan Allah SWT kepada manusia dan makhluk hidup lainnya. Ar-Razzaq mengandung makna keadilan di mana Allah SWT telah memberikan ketetapan rezeki pada masing-masing makhluk.







YUSMITA (2130402114) EKSYA-4C 

MEMAHAMI EFISIENSI ALOKASI DAN DISTRIBUSI PENDAPATAN

A. Pertukaran dan Keseimbangan Konsumsi antar Individu Definisi dari pertukaran dalam ekonomi adalah suatu proses saling memberi dan di beri...