Senin, 29 Mei 2023

KONSEP HARGA DALAM ISLAM

A. Ketepatan  Penentuan Harga Dalam Islam
Islam sangat konsen pada masalah keseimbangan harga, terutama pada bagaimana peran Negara dalam mewujudkan kestabilan harga dan bagaimana mengatasi masalah
ketidakstabilan harga. Para ulama berbeda pendapat mengenai boleh tidaknya Negara
menetapkan harga. Sebagian ulama menolak peran Negara untuk menetapkan harga, sebagian ulama lain membenarkan Negara untuk menetapkan harga.
Setelah perpindahan (hijrah) Rasulullah SAW ke Madinah, maka beliau menjadi
pengawas pasar (muhtasib). Pada saat itu, mekanisme pasar sangat dihargai. Salah
satu buktinya yaitu Rasulullah SAW menolak untuk membuat kebijakan dalam
penetapan harga, pada saat itu harga sedang naik karena dorongan permintaan dan penawaran yang dialami. Bukti autentik tentang hal ini adalah suatu hadis yang diriwayatkan oleh enam imam hadis (kecuali Imam Nasa‟i)
Dalam hadis tersebut diriwayatkan sebagai berikut : Artinya: “Manusia berkata saat itu, „Wahai Rasulullah harga (saat itu) naik, maka tentukanlah harga untuk kami‟. Rasulullah SAW bersabda: „Sesungguhnya Allah adalah penentu harga, Ia adalah penahan, Pencurah, serta Pemberi rezeki. Sesungguhnya aku mengharapkan dapat menemui Tuhanku Diana salah seorang di antara kalian tidak menuntutku karena kezaliman dalam hal darah dan harta.”
Nabi tidak menetapkan harga jual, dengan alasan bahwa dengan menetapkan harga
akan mengakibatkan kezaliman, sedangkan zalim adalah haram. Karena jika harga yang ditetapkan terlalu mahal, maka akan menzalimi pembeli; dan jika harga yang ditetapkan terlalu rendah, maka akan menzalimi penjual.
Hukum asal yaitu tidak ada penetapan harga (al-tas’ir), dan ini merupakan
kesepakatan para ahli fikih. Imam Hambali dan Imam Syafi‟i melarang untuk
menetapkan harga karena akan menyusahkan masyarakat sedangkan Imam Maliki dan Hanafi memperbolehkan penetapan harga untuk barang-barang sekunder.
Mekanisme penentuan harga dalam Islam sesuai dengan Maqashid al-Syariah, yaitu
merealisasikan kemaslahatan dan menghindari kerusakan di antara manusia.
Seandainya Rasulullah saat itu langsung menetapkan harga, maka akan kontradiktif
dengan mekanisme pasar. Akan tetapi pada situasi tertentu, dengan dalih Maqashid al-Syariah, penentuan harga menjadi suatu keharusan dengan alasan menegakkan kemaslahatan manusia dengan memerangi distorsi pasar (memerangi mafsadah atau kerusakan yang terjadi di lapangan). 
Dalam konsep Islam, yang paling prinsip adalah harga ditentukan oleh keseimbangan permintaan dan penawaran. Keseimbangan ini terjadi bila antara penjual dan pembeli bersikap saling merelakan. Kerelaan ini ditentukan oleh penjual dan pembeli dan pembeli dalam mempertahankan barang tersebut. Jadi, harga ditentukan oleh kemampuan penjual untuk menyediakan barang yang ditawarkan kepada pembeli, dan kemampuan pembeli untuk mendapatkan harga barang tersebut dari penjual.
Akan tetapi apabila para pedagang sudah menaikkan harga di atas batas kewajaran,
mereka itu telah berbuat zalim dan sangat membahayakan umat manusia, maka
seorang penguasa (Pemerintah) harus campur tangan dalam menangani persoalan tersebut dengan cara menetapkan harga standar. Dengan maksud untuk melindungi hak-hak milik orang lain, mencegah terjadinya penimbunan barang dan menghindari dari kecurangan para pedagang. Inilah yang pernah dilakukan oleh Khalifah Umar bin Khattab. Ulama Zahariyyah, sebagian ulama Malikiyah, sebagian ulama Syafiiyah, sebagian ulama Hanabilah dan imam Asy-Syaukani menyatakan berdasarkan hadits di atas tersebut menyatakan walaupun kondisi apapun penetapan harga oleh pemerintah
tidak dapat dibenarkan, jika dilakukan hukumnya haram.
Pematokan harga merupakan suatu kezoliman. Menurut mereka, baik harga itu melonjak tinggi yang disebabkan oleh tingginya permintaan, maupun ulah spekulan maupun faktor alam, segalah bentuk campur tangan pemerintah dalam penetapan harga tidak boleh.
Apabila pemerintah ikut campur tangan dalam penetapan harga komoditi, berarti
unsur penting dari jual beli yaitu antaradin minkum para pihak akan hilang.
Mazhab Hambali dan Syafi‟i menyatakan bahwa Negara tidak mempunyai hak untuk
menetapkan harga. Dalil yang dijadikan pegangan adalah hadis riwayat Anas Ibnu
Malik di atas. Jumhur ulama berpendapat penetapan harga oleh pemerintah
hukumnya haram berdasarkan hadits riwayat anas di atas. Namun, Ibnu Taimiyah menolak jumhur ulama yang mengharamkan secara mutlak penetapan harga tersebut. Sejumlah ahli fiqhi Islam mendukung kebijakan pengaturan harga, walaupun baru dilaksanakan dalam situasi genting dan menekankan perlunya kebijakan harga yang adil.
Pada masa kenabian dalam dunia perdagangan Arab menjadi kesepakatan bersama bahwa tingginya rendahnya permintaan terhadap komoditas ditentukan oleh harga.

Jadi, Konsep penetapan harga dalam Islam sesuai dengan Maqashid al-Syariah, yaitu merealisasikan kemaslahatan dan menghindari kerusakan di antara manusia. Memahami harga menjadi suatu keharusan dengan alasan menegaskan kemaslahatan manusia dengan melawan distorsi pasar (memerangi mafsadah atau kerusakan yang terjadi di lapangan). Dalam konsep Islam, yang paling prinsip adalah harga ditentukan oleh keseimbangan permintaan dan penawaran dan keadilan ekonomi dengan mempertimbangkan kepentingan para pihak yang terlibat di pasar. Namun ketika terjadi tindakan yang bersifat zhulm sehingga terjadi distorsi pasar atau harga tidak berada pada titik keseimbangan keseimbangan, pemerintah sangat berperan untuk mengambil kebijakan berupa penetapan harga dengan melihat faktor-faktor penyebab terjadinya distorsi distorsi tersebut dan mengembalikan harga pada titik keseimbangan keseimbangan.

B. Pendapat Ulama Mengenai Penetapan Harga.
1. Abu Yusuf
Seperti ahli ekonomi Islam yakni Abu Yusuf ulama pertama yang menyinggung
mekanisme pasar, ia meneliti peningkatan dan penurunan produksi dalam kaitannya
dengan perubahan harga. Fenomena umum inilah yang kemudian dikritisi oleh Abu
Yusuf. Pemahamannya tentang hubungan antara harga dan kuantitas hanya
memperhatikan kurva demand. Ia membantah fenomena tersebut karena tidak selalu
terjadi bahwa bila persediaan barang sedikit harga akan mahal dan bila persediaan
melimpah harga akan menjadi murah.
Fenomena yang berlaku pada amasa Abu Yusuf dapat dijelaskan dalam teori
permintaan yang mana teori ini menjelaskan hubungan antara harga dengan
banyaknya kuantitas yang diminta
Menunjukkan bahwa pengaruh harga terhadap jumlah permintaan suatu komoditi
adalah negatif, apabila terjadi kelangkaan barang maka harga cenderung akan tinggi
dan juga sebaliknya apabila barang tersebut melimpah maka harga akan cenderung
turun atau lebih rendah. Sehingga hukum permintaan mengatakan bila harga
komoditi naik akan menyebabkan penurunan jumlah komoditi yamg dibeli dan juga
jika harga turun maka konsumen akan meningkatkan jumlah komoditi yang akan
dibeli.
Abu Yusuf menyatakan:
“Kadang-kadang makanan berlimpah tetapi tetap mahal dan kadang-kadang makanan sangat
sedkit tetapi murah.”19
2. Al-Ghazali
Al-Ghazali telah menjabarkan secara rinci akan peranan aktivitas perdagangan dan
timbulnya pasar yang harganya bergerak sesuai dengan kekuatan permintaan dan
penawaran. Menurut Al-Ghazali pasar merupakan bagian dari “ keteraturan alami” secara rinci ia juga menerangkan bagaimana evolusi terciptanya pasar.
Al-Ghazali tidak menolak kenyataan bahwa keuntunganlah yang menjadi motif
perdagangan. Dan pada saat lain ia menjabarkan pentingnya peran pemerintah dalam menjamin keamanan jalur perdagangan demi kelancaran perdagangan dan pertumbuhan ekonomi. Al-Ghazali tidak menjelaskan permintaan dan penawaran dalam terminologi modern, beberapa paragraf dalam tulisannya jelas menunjukkan bentuk kurva penawaran dan permintaan. Untuk kurva penawaran naik dari kiri bawah ke kanan atas dinyatakan oleh nya sebagai “jika petani tidak mendapatkan pembeli dan dan barangnya, ia akan menjualnya pada harga yang lebih murah”
Al-Ghazali juga telah memahami konsep elastisitas permintaan:
“Mengurangi margin keuntungan dengan menjual pada harga yang lebih murah akan meningkatkan volume penjualan dan ini pada gilirannya akan meningkatkan keuntungan”.
3. Ibnu Taimiyah
Masyarakat pada masa Ibnu Taimiyah beranggapan bahwa peningkatan harga
merupakan akibat ketidakadilan dan tindakan melanggar hukum dari pihak penjual atau mungkin sebagai akibat manipulasi pasar. Anggapan ini dibantah oleh Taimiyahdengan tegas ia menyatakan bahwa harga ditentukan oleh kekuatan permintaan dan penawaran. Selanjutnya ia menyatakan bahwa naik dan turunnya harga tidak selalu disebabkan oleh tindakan tidak adil dari sebagian orang yang terlibat transaksi.
Perubahan dalam penawaran digambarkan sebagai peningkatan atau penurunan dalam jumlah barang yang ditawarkan, sedangkan permintaan sangat ditentukan oleh selera dan pendapatan. Besar kecilnya kenaikan harga bergantung pada besarnya
perubahan penawaran dan atau permintaan. Bila seluruh transaksi sudah sesuai aturan, kenaikan harga yang terjadi merupakan kehendak Allah. Ibnu Taimiyah
menentang peraturan yang berlebihan ketika kekuatan pasar secara bebas bekerja untuk menentukan harga yang kompetitif.
4. Ibnu Khaldun.
Dalam bukunya Al-Muqoddimah ia menulis satu bab berjudul “Harga-harga di Kota”
yang mana Ibnu Khaldun membagi jenis barang menjadi dua jenis yakni barang
kebutuhan pokok dan barang pelengkap. Menurutnya bila suatu kota berkembang dan selanjutnya populasinya bertambah banyak (kota besar) maka perdagangan barangbarang kebutuhan pokok mendapatkan prioritas. Supplay bahan pokok penduduk kota besar jauh lebih besar dari pada supplay bahan pokok penduduk kota kecil.
Menurut Ibnu Khaldun penduduk kota besar memiliki supplay bahan pokok yang
melebihi kebutuhannya sehingga harga bahan pokok dilkota besar relatif lebih murah.
Sementara itu supplay bahan pokok di kota kecil relatif kecil, karena itu orang-orang khawatir kehabisan makanan, sehingga harganya relatif mahal. Naiknya disposable income dapat meningkatkan marginal propensity to consume tehadap barang-barang mewah dari setiap penduduk kota tersebut. Hal ini
menciptakan permintaan baru atau peningkatan permintaan terhadap barang-barang mewah, akibatnya harga barang mewah akan meningkat pula.
Pada bagian lain dari bukunya, khaldun menjelaskan pengaruh naik dan turunnya
penawaran terhadap harga, ia mengatakan:
“Ketika barang-barang yang tersedia sedikit, harga-harga akan naik. Namun, bila jarak antar kota dekat dan aman untuk melakukan perjalanan, akan banyak barang yang diimpor sehingga ketersediaan barang akan melimpah, dan harga-harga akan turun”.
Dengan demikian, maka sebagaimana Ibnu Taimiyah Ibnu Kahaldun juga sudah
mengidentifikasikan kekuatan permintaan dan penawaran sebagai penentu keseimbangan harga.

C.Urgensi Pendapatan Harga 
        Menentukan harga produk atau jasa bukanlah hal yang sepele. Salah keputusan dapat mengakibatkan ambruknya usaha yang kita bangun dengan susah payah. Ada berbagai cara menetapkan harga dalam bisnis. Namun tidak ada rumusan yang sama yang dapat diterapkan di setiap jenis produk, model usaha, dan target pasar. Dalam menetapkan harga, biasanya faktor-faktor inti seperti target pasar yang dituju, harga yang ditentukan pesaing, serta hubungan antara kualitas dengan harga menjadi pertimbangan penting.

2 Poin Penting dalam Menentukan Harga
Umumnya dalam menentukan harga, terdapat dua poin penting yang perlu diperhatikan sebelum Anda mengambil keputusan, yaitu:
1. Harga terlalu rendah, maka keuntungan lebih kecil
Harga yang terlalu rendah juga akan mempengaruhi kegiatan produksi.
Banyak pengusaha yang menerapkan strategi harga rendah agar produk atau jasanya diminati banyak konsumen, sehingga diharapkan dapat meningkatkan volume penjualan.
Namun, harga rendah belum tentu dipersepsikan konsumen dengan harga “murah”.
2. Harga terlalu tinggi, maka konsumen beralih ke produk pesaing, Jadi yang lebih penting adalah melihat kemampuan daya beli konsumen yang dituju. Untuk itu survei untuk mengetahui harga yang dianggap wajar perlu dilakukan.
Dua penentuan harga tersebut jelas akan membawa dilema jika tidak diimbangi dengan strategi marketing yang tepat. Dengan mengetahui kedua hal tersebut, maka Anda sebagai pebisnis diharapkan mampu menyusun perencanaan yang tepat dalam marketing.
Sehingga ketika risiko itu datang, maka Anda sudah memiliki solusi untuk mengatasinya.
Sehingga dampak dari risiko tersebut tidak memberikan impact yang dapat merugikan keuangan bisnis. Dan konsumen pun tetap loyal ke produk Anda, meski harga yang Anda banderol lebih mahal.
         Hal yang Harus Dipertimbangkan dalam Menentukan Harga
1. Menentukan berapa pendapatan yang ingin dihasilkan dari produk tersebut
Besarnya pendapatan di sini artinya menghasilkan pemasukan di mana uang tersebut tidak hanya untuk menutupi berbagai biaya yang muncul, tapi juga mendapatkan profit yang digunakan untuk mengembangkan usaha.
Kesalahan yang jamak terjadi ialah pengusaha menganggap tingkat penjualan hanya ditentukan oleh harga semata.
Padahal besarnya penjualan sangat tergantung pada pemilihan konsumen dan strategi penjualan yang tepat.
2. Menentukan prioritas usaha
Pertanyaan tersebut merupakan sebuah pertanyaan yang bisa digunakan sebagai dasar dalam menetapkan harga, di samping memaksimalkan profit.
Meningkatkan market share melalui produk yang kita hasilkan juga tidak boleh dilupakan.
Yang harus diingat adalah produk harusnya dikenal karena berkualitas, bukan hanya karena harga murah semata.
3. Mempertimbangkan kemampuan konsumen
Dalam menentukan harga, perusahaan yang baik akan menggunakan berbagai alat dan faktor untuk mengukur kemampuan konsumen.
Semakin tahu kondisi konsumen yang dituju, maka akan semakin tahu pula berapa harga jual yang bisa dipatok. Melakukan survei berdasar demografis dan barang apa saja apa yang biasa di beli adalah jenis riset yang dapat membantu memberikan gambaran berapa harga yang mestinya ditentukan.
4. Biaya Produksi
Besarnya biaya produksi juga menjadi dasar penentuan harga yang tentu saja ditambah dengan profit yang diinginkan.

D. Mekanisme dan regulasi harga
Peran ekonomi Islam dalam mengatur mekanisme kegiatan pasar pada saat ini merupakan faktor yang sangat penting, untuk kemajuan dan perkembangan perekonomian dunia pada umumnya dan khususnya bagi bangsa Indonesia, saat ini laju perekonomian masih tergolong lambat. , setelah krisis moneter di negeri ini. Seperti halnya pengaturan (penetapan) dalam konsep ekonomi Islam penentuan dilakukan oleh kekuatan pasar yaitu kekuatan permintaan dan penawaran. Penelitian ini merupakan hasil penelitian kualitatif yang bertujuan untuk menjawab pertanyaan tentang bagaimana pemikiran Ibnu Taimiyah tentang mekanisme pasar dan pengaturan harga, bagaimana pemikiran Ibnu Khaldun tentang mekanisme pasar dan pengaturan harga, dan bagaimana analisis perbandingan pemikiran Ibnu Taimiyah dan pemikiran Ibnu Khaldun tentang pasar. mekanisme dan regulasi harga. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah deskriptif komparatif atau pendekatan perbandingan, pengumpulan data dilakukan dengan cara mengkaji buku-buku tokoh pemikir ekonomi Islam. Hasil penelitian pemikiran Ibnu Taimiyah dan Ibnu Khaldun tentang mekanisme pasar dan pengaturan harga, Ibnu Taimiyah dan Ibnu Khaldun berpendapat bahwa naik turunnya harga di pasar ditentukan oleh tingkat permintaan dan penawaran suatu barang dan melarang campur tangan pihak manapun dalam menentukan harga selama pasar adalah hal yang wajar, dan dalam pemikiran kedua tokoh tersebut terdapat beberapa perbedaan dan persamaan dalam menjelaskan tentang mekanisme pasar dan pengaturan harga. 

E. Menurunkan harga menurut islam

Setelah mengetahui hukum penetapan harga barang oleh pemerintah akan dijelaskan hukum memberikan diskon harga barang. 

Hukum diskon berkaitan erat dengan permasalahan klasik yang dibahas para ulama tentang hukum menjual barang di bawah harga pasar. Dalam hal ini para ulama berbeda pendapat. Pendapat pertama: tidak boleh menjual barang dan jasa di bawah harga pasar. Ini pendapat ulama mazhab Maliki. Pendapat ini berpegang kepada atsar bahwa Umar bin Khattab melewati Hatib bin Abi Balta'ah radhiyallahu anhuma yang sedang menjual anggur kering di pasar. Maka Umar berkata kepadanya, "Naikkan harganya, atau silahkan meninggalkan pasar". (HR. Malik). 
Dalil ini tidak kuat karena dalam riwayat Baihaqi Umar radhiyallahu anhu rujuk dari pendapatnya dan mendatangi Hatib di rumahnya, seraya berkata, "Itu bukanlah keputusan dan perintahku, aku hanya ingin memberikan kebaikan kepada para penduduk negri. Maka juaIIah sekehendakmu dan sesukamu". 
Di antara dalil pendapat ini juga bahwa diskon yang diberikan sebagian pedagang dapat memberikan kemudharatan kepada para pedagang yang lain. 
Dalil ini juga tidak kuat: karena sekalipun diskon ini menyebabkan kemudharatan bagi para pedagang yang lain, akan tetapi diskon mengangkat kemudharatan bagi para pembeli yang mereka adalah masyarakat umum. Dalam kaidah fikih dinyatakan, "Kemudharatan untuk suatu kelompok ditanggung demi mengangkatkan kemudharatan bagi khalayak ramai". 
Pendapat kedua: boleh menjual barang di bawah harga pasar selagi tujuan pedagang tersebut bukan untuk menghancurkan pedagang lainnya. Ini merupakan pendapat mayoritas para ulama mazhab. 
Dalil dari pendapat ini, sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam: "Allah merahmati seseorang yang menjual, membeIi dan membayar utang dengan hati yang murah". (HR. Bukhari). 
Dan penjual yang menurunkan harga barangnya berarti penjual yang dirahmati Allah. Selain itu juga dalil pendapat ini bahwa harga barang merupakan hak para pemilik barang. Maka seorang penjual berhak menjual barang dengan harga yang dikehendakinya selama ia ridha. Wallahu a'lam, pendapat kedua adalah pendapat yang terkuat dalam masalah ini, yaitu boleh memberikan diskon harga kepada para pembeli. Karena hukum asal jual-beli adalah boleh. 

F. Konsep harga yang adil
Harga yang adil adalah harga yang dibayar untuk objek yang serupa. Harga ini tercipta atas kekuatan permintaan dan penawaran antara penjual dan pembeli tanpa adanya unsur paksaan antar pelaku pasar. Harga yang adil dalam pandangan Ibnu Taimiyah adalah adil bagi para pedagang berarti barang-barang dagangan mereka tidak dipaksa untuk dijual pada tingkat harga yang dapat menghilangkan nilai keuntungan normal.
Islam mengatur agar persaingan di pasar dilakukan dengan adil. Setiap bentuk yang dapat menimbulkan ketidakadilan itu dilarang, seperti Talaqqi rukban dilarang karena pedagang yang menyongsong di pinggir kota mendapat keuntungan dari ketidaktahuan penjual dari kampung akan harga yang berlaku di kota.

G. Asma al husna
merupakan salah satu nama-nama baik Allah SWT. Allah memiliki 99 nama yang disebut sebagai Asmaul Husna. Al Adl artinya menjadi bagian dari Asmaul Husna yang wajib dipahami artinya. Sebagai nama-nama baik, Al Adl artinya menjadi wujud kebesaran Allah SWT. Al Adl artinya juga digunakan secara langsung dalam Al Qur'an. Al Adl artinya merupakan bukti bahwa Allah adalah dzat yang maha segalanya.
Al Adl artinya juga menggambarkan tentang keseimbangan dalam alam semesta. Al Adl artinya juga berkaitan dengan hak dan kewajiban seluruh makhluk hidup di dunia.
Al Adl artinya adalah maha Adil. Al Adl merupakan salah satu nama Allah atau Asmaul Husna. Adl adalah kata lain untuk keadilan ilahi dalam Islam.
Al Adl artinya adalah Allah maha memperbaiki dan meluruskan masalah dengan cara yang adil dan merata. Allah selalu memberikan keadilan mutlak melalui kebijaksanaan-Nya tanpa kegagalan. Allah juga memberikan kepada masing-masing apa yang pantas didapatkan dan menempatkan semuanya dalam urutan yang benar.




YUSMITA (2130402114) EKSYA-4C 

Senin, 22 Mei 2023

MEKANISME PASAR DALAM ISLAM

A. Pengertian Pasar dan Mekanisme Pasar
    Pasar secara sederhana merupakan tempat pertemuan antara penjual dan pembeli untuk melakukan transaksi jual beli-beli barang dan jasa. Adapun pasar menurut kajian ilmu ekonomi memiliki pengertian; Pasar adalah tempat atau keadaan yang mempertemukan antara permintaan (pembeli) atau penawaran (penjual) untuk setiap jenis barang, jasa atau sumber daya .
    Menurut segi fisiknya pasar dapat dibedakan menjadi beberapa macam yaitu: pasar tradisional, Pasar raya, pasar abstrak, pasar swalayan, pasar serba ada. 
    Sedangkan jenis barang yang dijual pasar dibedakan menjadi beberapa macam yaitu: pasar ikan, sayuran, buah-buahan, barang elektronik, barang perhiasan, barang bangunan, bursa efek, saham dan komoditi.
   Mekanisme pasar berdasrkan hadis diatas adalah bahwa adanya kebebasan pasar dalam menentukan harga. Harga bergantung pada pasar. Walaupun demikian, Islam tidak menganut harga berdasarkan pasar secara bebas. Islam akan melakukan intervensi ketika terjadi monopoli harga di pasar. Artinya, mekanisme pasar dalam perspektif Islam tidak hanya berdimensi sosial, tetapi juga ada unsur teologis bahwa pasar dikendalikan dan diawasi oleh syariat.
     Mekanisme pasar dalam Islam meliputi aspek teologis sampai
sosiologis yang terangkaum sebagai berikut:
1. Pembentukan harga sangat dipengaruhi oleh penawaran dan
permintaan pasar.
2. Transaksi yang terjadi antara pedagang dan pemebeli adalah transaksi dilandasi oleh faktor suka sama suka.
3. Disuatu pasar yang adil, tidak boleh ada intervensi pasar dari pihak manpun.
4. Pedagang boleh mengambil keuntungan karena keuntungan itu imbalan atas usaha dan resiko, dengan syarat laba tidak berlebihan.
5. Permintaan Islam mencakup hal betikut:
a) Permintaan hanya untuk barang-barang halal dan thayyib.
b) Tidak ada permintaan barang untuk tujuan kemegahan,
kemewahan, dan kemubaziran.


B. Pasar Pada Masa Rasulullah
    Nabi Muhammad SAW. seorang pedagang profesional dan selalu menjungjung tingi kejujuran. Beliau mendapat julukan al-amin (yang terpercaya). Setelah menjadi Rasul, Nabi Muhammad SAW. memng tidak lagi menjadi pelaku bisnis secara aktif karena situasi dan kondisi yang tidak memungkinkan. Pada saat awal perkembangan Islam di Mekkah, Rasulullah SAW. dan masyarakat Muslim mendapat gangguan dan teror yang berat dari masyarakat kafir Mekkah (terumatam suku Quraisy, suku Rasulullah SAW. sendiri) sehingga perjuangan dan dakwah merupakan prioritas. Ketika masyarakat Muslim telah berhijrah ke Madinah, peranan Rasulullah SAW. bergeser menjadi pengawas pasar atau al-Muhtasib. Beliau mengawasi jalannya mekanisme pasar di Madinah agar tetap berlangsung secara Islam.
      Pada sasat itu mekanisme pasar sangat dihargai. Rasulullah SAW. menolak untuk membuat kebijakan penetepan harga manakala tingkat harga di Madinah tiba-tiba naik. Selama kenaikan terjadi karena kekuatan permintaan dan penawaran yang murni, yang tidak disertai dengan dorongan monopolistik dan monospolistik, tidak ada alasan bagi Rasulullah SAW. untuk tidak menghormati harga pasar. Pada saat itu para sahabat berkata,“Wahai Rasulullah, tentukan harga untuk kita! Beliau menjawab, Allah itu sesunguhnya penentu harga, penahan, pencurah, serta pemberi rezeki. Aku berharap dapat menemui Tuhanku di mana salah seorang kalian tidak menuntutku karena ke zaliman dalam hal darah dan harta.”
     Dalam hadis tersebut jelas bahwa pasar merupakan hukum alam (sunnatullah) yang harus dijunjung tinggi. Tidak seorangpun secara individual dapat memengaruhi pasar sebab pasar adalah kekuatan kolektif yang telah menjadi ketentuan Allah SWT.

C. Pasar Pada Masa Kalifah Rasyidin
    Khalifah pertama yang ditunjuk untuk memegang tampuk pemerintahan setelah Rasulullah SAW wafat adalah Abu bakar As-Siddiq.Tidak banyak diketahui kebijakan-kebijakan baru mengenai harga yang dibuat oleh Abu Bakar.Namun demikian sebagai seorang fukaha yang berprofesi sebagai seorang pedagang, Abu Bakar menjalankan praktek perdagangan secara syariah termasuk masalah kebijakan tentang harga yang telah ditetapkan sebelumnya oleh Rasulullah SAW.
    Setelah Abu Bakar wafat, tampuk pemerintahan dipegang oleh Umar bin Khattab. Selama sepuluh tahun pemerintahannya, Umar bin Khattab benar-benar menerapkan ekonomi syariah yang bersumber kepada Al-Qur’an dan Hadits. Hal ini dapat dilihat dari peringatan keras Umar bin Khattab terhadap segala praktek penimbunan barang-barang yang menjadi kebutuhan masyarakat. Beliau tidak memperbolehkan seorang pun dari kaum muslimin untuk membeli barang sebanyak-banyaknya dengan niatan untuk ditimbun.
    Umar bin Khattab mengadakan dan menjalankan hisbah yang telah dirintis sejak zaman Rasulullah SAW. Selain itu, beliau juga mengambil inisiatif untuk melakukan operasi pasar pada saat terjadi kelaparan yang dasyat di Madinah.
     Khalifah ketiga adalah Ustman bin Affan. Sebagai seorang fukaha, beliau mempunyai kepedulian yang tinggi terhadap penegakan hukum termasuk hukum tentang ekonomi yang telah ditetapkan oleh Rasulullah SAW dan khalifah-khalifah sebelumnya.Dalam hal kebijakan harga, beliau tidak menyerahkan penentuan harga ke tangan pengusaha.
     Utsman bin Affan selalu berusaha untuk tetap mendapatkan informasi tentang situasi harga bahkan harga barang yang sulit dijangkau. Jika beliau mengetahui ada pedagang-pedagang yang ingin menimbun makanan atau menjualnya dengan harga yang mahal, maka beliau akan mengirimkan kafilah-kafilah untuk mengambil bahan makanan tersebut dengan tujuan untuk merusak praktek penimbunan dan permainan harga yang akan dilakukan oleh para pedagang tersebut. Hal-hal yang dilakukan oleh khalifah merupakan suatu upaya preventif yang dilakukan untuk mengontrol harga agar tidak menjadi beban bagi masyarakat dan menghindari adanya distorsi harga.
     Setelah kepemimpinan Utsman bin Affan, tampuk kekhalifahan diduduki oleh Ali bin Abi Thalib. Pada masa pemerintahan Ali bin Abi Thalib, kaum muslimin secara resmi mencetak uang sendiri dengan menggunakan nama pemerintahan Islam. Ketika mata uang masih diimpor, kaum muslimin hanya mengontrol kualitas uang impor.Namun setelah mencetak uang sendiri, kaum muslimin secara langsung mengawasi penawaran yang ada.

D. Pasar dalam pandangan Sarjana Muslim
1. Mekanisme Pasar menurut Abu Yusuf (731-798 M)
Masyarakat luas pada masa itu memahami bahwa harga suatu
barang hanya ditentukan oleh jumlah penawarannya. Dengan kata lain, apabila hanya tersedia sedikit barang, harga akan mahal. Sebaliknya, jika tersedia barang banyak harga akan murah. Mengenai hal ini Abu Yusuf dikutip oleh M.Rianto al-Arif, mengatakan “tidak ada batasan tertentu tentang murah dan mahal yang dapat dipatikanhal tersebut ada yang mengaturnya. Prinsipnya tidak bisa diketahui. Murah karena melimpahnya makanan, demikian juga mahal bukan karena kelangkaan makanan. Kadang-kadang makanan sangat sedikit, tetapi harganya murah.” Pernyataan ini menyatakan bahwa harga tidak hanya ditentuk
2. Evolusi Pasar Menurut al-Ghazali (1058-1111 M)
Dalam magnum opus-nya ia membicarakan barter dan permasalahannya, pentingnya aktifitas perdagangan dan evolusi terjadinya pasar, termasuk bekerjanya kekutan permintaan dan penawaran dalam memengaruhi harga  al-Ghazali menyadari kesulitan yang timbul akibat sistem akibat sistem barter yang dalam istilah ekonomi modern disebut double coincidence, dan karena itu diperlukan suatu pasar. Selanjutnya, ia juga memperkirakan kejadian ini akan berlanjut dalam skala yang lebih luas. Mencakup banyak daerah atau negara.
3. Pasar Menurut Pemikiran Ibnu Taimiyah
      Pandangan Ibnu Taimiyah menganai hal ini sebenarnya
berfokus pada masalah pergerakan harga yang terjadi pada waktu itu, tetapi ia letakkan dalam kerangka mekanisme pasar. Secara umum ia menunjukkan the beauty of market (keindahan mekanisme pasar sebagai meknisme ekonomi), di samping segala kelemahannya. Ibnu Taimiyah berpendapat bahwa kenaikan harga tidak selalu disebabkan oleh ketidakadilan dari para pedangang dan penjual. Sebagaimana banyak dipahami orang pada waktu itu. Ia menunjukkan bahwa harga merupakan hasil interaksi hukum permintaan penawaran yang berbentuk karena berbagai faktor yang kompleks.
4. Mekanisme Pasar Menurut Pemikiran Ibnu Khaldun (1332-1406 M)
    menurut Ibnu Khaldun  mengataka, Ia membagi barang-barang menjadi dua katagori, yaitu barang pokok dan barang barang mewah. Menurutnya, jika suata kota berkembang dan jumlah penduduknya semakin banyak, harga barang-branga pokok akan menurun, sedangkan harga barang mewah akan menaik. Hal ini disiebabkan oleh meningkatnya penawaran bahan pangann dan batang pokok lainnya sebab barang ini sangat penting dan dibutuhkan oleh setiap orang sehinga pengadaannya akan diperioritaskan. Adapan harga barang mewah akan naik sejalan dengan meningkatnya gaya hidup yang mengakibatkan penignkatan permintaan barang mewah

E. Prinsip-prinsip Mekanisme Pasar Islami
1.  Ar-Ridhaa, yakni segala transaksi yang dilakukan haruslah atas dasar kerelaan antara masing-masing pihak (freedom cuntract). 
2. Persaingan sehat (fair competition). Mekanisme pasar akan terhambat bekerja jika terjadi penimbunan (ikhtikar) atau monopoli. Monopoli dapat diartikan, setiap barang yang penahannya akan membahayakan untuk konsumen atau orang banyak.
3. Kejujuran (honesty), kejujuran merupakan pilar yang sangat penting dalam Islam, sebab kejujuran adalah nama lain dari kebenaran itu sendiri. Islam melarang tegas melakukan kebohongan dan penipuan dalam bentuk apapun. Sebab, nilai kebenaran ini akan berdampak langsung kepada para pihak yang melakukan transaksi dalam
dagangan dan masyarakat luas.
4. Keterbukaan (transparency) serta keadilan (justice). Pelaksanaan prinsip ini adalah transaksi yang dilakukan dituntut untuk berlaku benar dalam pegnungkapan kehendak dan keadaan yang sesungguhnya.

F. Asmaul Husna terkait materi
    Konsep pertukaran dalam islam adalah suka sama suka atau rela dengan terjadinya pertukaran tersebut dengan tujuan agar terhindar dari keharaman jual beli dan tidak ada pihak yang merasa terpaksa atas transaksi tersebut, Allah SWT berfirman  (QS. An-Nisa:29)
يٰۤـاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَأْكُلُوْۤا اَمْوَا لَـكُمْ بَيْنَكُمْ بِا لْبَا طِلِ اِلَّاۤ اَنْ تَكُوْنَ تِجَا رَةً عَنْ تَرَا ضٍ مِّنْكُمْ ۗ وَلَا تَقْتُلُوْۤا اَنْـفُسَكُمْ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَا نَ بِكُمْ رَحِيْمًا
"Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil (tidak benar), kecuali dalam perdagangan yang berlaku atas dasar suka sama suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sungguh, Allah Maha Penyayang kepadamu."







YUSMITA (2130402114) EKSYA -4C

Senin, 15 Mei 2023

FUNGSI PRODUKSI DAN BIAYA PRODUKSI DALAM JANGKA PENDEK DAN PANJANG

A. PRINSIP PRODUKSI DALAM ISLAM.
Produksi adalah kegiatan manusia untuk menghasilkan barang dan jasa yang kemudian dimanfaatkan oleh konsumen. Secara teknis produksi adalah proses mentransformasi input menjadi output, tetapi definisi produksi dalam pandangan ilmu ekonomi jauh lebih luas. Pendefinisian produksi mencakup tujuan kegiatan menghasilkan output serta karakter-karakter yang melekat padanya. Beberapa ahli ekonomi Islam memberikan definisi yang berbeda mengenai pengertian produksi, meskipun substansinya sama. Berikut pengertian produksi menurut para ekonomi muslim kontemporer:
1. Rahman menekankan pentingnya keadilan dan kemerataan produksi (distribusi produksi secaraa merata).
2. Al-Haq menyatakan bahwa tujuan dari produksi adalah memenuhi kebutuhan barang dan jasa yang merupakan fardlu kifayah, yaitu kebutuhan yang bagi banyak orang pemenuhannya bersifatwajib.
3. Siddiqi mendefinisikan kegiatan produksi sebagai penyediaan barang dan jasa dengan memperhatikan nilai keadilan dan kebajikan / kemanfaatan (mashlahah)bagi masyarakat. Dalam pandangannya sebagai produsen telah bertindak adil dan membawa kebajikan bagi masyarakat maka ia telah bertindak Islami.
   Dalam definisi-definisi tersebut di atas terlihat sekali bahwa kegiatan produksi dalam perspektif ekonomi Islam pada akhirnya mengerucut pada manusia dan eksistensinya, meskipun definisi-definisi tersebut berusaha mengelaborasi dari perspektif yang berbeda. Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa kepentingan manusia yang sejalan dengan moral Islam, harus menjadi fokus atau target dari kegiataan produksi. Produksi adalah proses mencari, mengalokasikan dan mengolah sumber daya menjadi output dalam rangka meningkatkan mashlahah bagi manusia. Produksi juga mencakup aspek tujuan kegiatan menghasilkan output serta karakter-karakter yang melekat pada proses dan hasilnya.
Dalam konsep ekonomi konvensional (kapitalis) produksi dimaksudkan untuk memperoleh laba sebesar-besarnya, berbeda dengan tujuan produksi dalam Islam yang bertujuan untuk memberikan Mashlahah yang maksimum bagi konsumen. Walaupun dalam ekonomi Islam tujuan utamannya adalah memaksimalkan mashlahah, memperoleh laba tidaklah dilarang selama berada dalam bingkai tujuan dan hukum Islam.

B. FAKTOR-FAKTOR PRODUKSI
   Produksi tidak akan dilakukan kalau tidak ada bahan-bahan yang memungkinkan dilakukannya proses produksi itu sendiri. Untuk bisa melakukan produksi, orang memerlukan tenaga manusia, sumber-sumber alam, modal dalam segala bentuknya, serta kecakapan. Jadi, semua unsur yang menopang usaha penciptaan nilai atau usaha memperbesar nilai barang disebut sebagai faktor-faktor produksi.Seorang produsen dalam menghasilkan suatu produk harus mengetahui jenis atau macam-macam dari faktor produksi.Macam faktor produksi secara teori terbagi menjadi empat, yaitu sebagai berikut:
1.Sumber Daya Alam
   Allah Swt menciptakan alam yang di dalamnya mengandung banyak sekali kekayaan yang bisa dimanfaatkan manusia. Manusia sebagai mahluk Allah hanya bisa mengubah kekayaan tersebut menjadi barang kapital atau pemenuhan yang lain. Menurut ekonomi Islam jika alam dikembangkan dengan kemampuan dan tekhnologi yang baik, maka Alam dan kekayaan yang terkandung di dalamnya tidak akan terbatas
 2.Tenaga Kerja
    Tenaga kerja menentukan kualitas dan kuantitas suatu produksi. Dalam Islam tenaga kerja tidak terlepas dari moral dan etika dalam melakukan produksi agar tidak merugikan orang lain. Dan sebagai tenaga kerja mereka memiliki hak untuk mendapatkan gaji atas kerja yang telah mereka lakukan. Bahkan Allah Swt mengancam tidak akan memberikan perlindungan di hari kiamat pada orang yang tidak memberikan upah pada pekerjanya. Memberikan upah yang layak dalam syariat Islam tidaklah mudah, para ahli memiliki perbedaan pendapat mengenai upah ini, ada yang berpendapat penentuan upah adalah standart cukup, maksudnya sebatas dapat memenuhi kebutuhan sehari-hari.
3.Modal 
   Modal adalah segala kekayaan baik yang berwujud uang walaupun bukan uang (gedung, mesin, perabotan dan kekayaan fisik lainnya) yang dapat digunakan dalam menghasilkan output. Pemilik modal harus berupaya memproduktifkan modalnya dan bagi yang tidak mampu menjalankan usaha, Islam menyediakan bisnis alternatif seperti Mudharabah, Musyarakah, dan lain-lain . 
4.Organisasi (manajemen)
   Dalam sebuah produksi hendaknya terdapat sebuah organisasi untuk mengatur kegiatan dalam perusahaan. Dengan adanya organisasi setiap kegiatan produksi memiliki penanggung jawab untuk mencapai suatu tujuan perusahaan. Diharapkan semua individu dalam sebuah organisasimelakukan tugasnya dengan baik sesuai dengan tugas yang diberikan.
C. BIAYA PRODUKSI
   Biaya dalam pengertian produksi ialah semua beban yang harus ditanggung oleh produsen untuk menghasilkan suatu produksi. Biaya produksi adalah semua pengeluaran yang dilakukan oleh perusahaan untuk memperoleh faktor faktor produksi dan bahanbahan mentah yang akan digunakan untuk menciptakan barang-barang yang diproduksikan perusahaan tersebut. Untuk menghasilkan barang atau jasa diperlukan faktor-faktor produksi seperti bahan baku, tenaga kerja, modal, dan keahlian pengusaha.
     Biaya produksi dapat meliputi unsur-unsur sebagai berikut:
1. Bahan baku atau bahan dasar termasuk bahan setengah jadi.
2. Bahan-bahan pembantu atau penolong.
3. Upah tenaga kerja dari tenaga kerja kuli hingga direktur
4. Penyusutan peralatan produksi
5. Uang modal, sewa
6. Biaya penunjang seperti biaya angkut, biaya administrasi, pemeliharaan, biaya listrik, biaya keamanan dan asuransi
7. Biaya pemasaran seperti biaya iklan
8. Pajak
Biaya produksi digolongkan dalam tiga jenis yang juga merupakan elemen-elemen
utama dari biaya produksi, meliputi:
a. Biaya Bahan Baku (Direct Material Cost)
Merupakan bahan secara langsung digunakan dalam produksi untukmewujudkan suatu macam produk jadi yang siap untuk dipasarkan.
b. Biaya Tenaga Kerja Langsung (Direct Labour Cost)
Merupakan biaya-biaya bagi para tenaga kerja langsung ditempatkan dan didayagunakan dalam menangani kegiatan-kegiatan proses produk jadi secara langsung diterjunkan dalam kegiatan produksi menangani segala peralatan produksi dan usaha itu dapat terwujud.
c. Biaya Overhead Pabrik (Factory Overhead Cost)
Umumnya didefinisikan sebagai bahan tidak langsung, tenaga kerja tidak langsung dan biaya pabrik lainnya, seperti; biaya pemeliharaan pabrik, yang tidak secara mudah didefinisikan atau dibebankan pada suatu pekerjaan.

D. PENGARUH PAJAK, BUNGA BANK,ZAKAT DAN BAGI HASIL TERHADAP BIAYA PRODUKSI
   Pengenaan pajak atas suatu barang yang diproduksi/dijual akan memengaruhikeseimbangan pasar barang. Pajak yang dikenakan atas penjualan suatu barangmenyebabkan harga jual barang tersebut naik. Sebab setelah dikenakan pajak produsenakan mengalihkan beban pajak tersebut ke konsumen, yaitu dengan jalan menawarkan harga jual yang lebih tinggi. Akibatnya, harga eseimbangan yang tercipta dipasarmenjadi lebih tinggi daripada harga keseimbangan sebelum pajak.Pajak yang dikenakan atas penjualan selalu menambah harga barang yangditawarkan, sehingga hanya memengaruhi fungsi penawaran, sedangkan fungsi permintaannya tetap. Pajak dapat memengaruhi nilai keseimbangan pasar sebuah barang seperti jumlah keseimbangan dan harga keseimbangan pasar barang tersebut.
   Pengenaan pajak sebesar t atas setiap unit barang yang dijual menyebabkan kurva penawaran bergeser ke atas, dengan penggal yang lebih besar (lebih tinggi) pada sumbuharga. Jika sebelum pajak persamaan penawarannya P = a + bQ, maka sesudah pajak akan menjadi P = a + bQ + t. Dengan kurva penawaran yang lebih tinggi (cateris paribus), titik keseimbangan akan bergeser menjadi lebih tinggi.Pengenaan pajak penjualan atau pajak pertambahan nilai sebesar, 10% dari harta per unit, akan meningkatkan average total cost. Peningkatan ATC (Average Total Cost) atau Biaya Total Rata- rata secara langsung juga berarti meningkatkan MC (MarginCost) atau Biaya Marginal.
   Bila harga tetap pada tingkat harga semula, maka peningkatan biaya ini berarti penurunan profit, karena total revenuetetap sedangkan total cost meningkat. Sebelumadanya pajak penjualan, tingkat profit sebesar profit. Dengan adanya pengenaan pajak penjualan, tingkat profit menurun menjadi profit.
    Adanya pengenaan pajak penjualan meningkatkan TC (Total Cost) atau BiayaTotal menjadi TC1(Total Cost 1) atau Biaya Total. Begitu pula dengan bunga yangharus dibayarkan oleh produsen, maka bunga akan menjadi bagian dari fix cost (biayatetap). Konsekuensinya, keberadaan bunga akan meningkatkan total biaya dari TCmenjadi TC1, sehingga akan memengaruhi harga barang. 
     Berbeda dengan penerapan bagi hasil, di mana bagi hasil dilakukan setelahkeuntungan produksi diperoleh. Hal ini tentu tidak akan mengakibatkan kenaikan biaya produksi. Pada sistem bagi hasil, kurva fix cost tidak mengalami perubahan. Dengandemikian, sistem bagi hasil tidak akan memengaruhi harga barang. Sama halnya denganzakat perdagangan yang dihitung berdasarkan keuntungan yang diperoleh. Artinya,zakat dikenakan setelah produksi. Dengan demikian produsen tidak akanmembebankannya kepada konsumen, sehingga harga barang tidak mengalamikenaikan.

E. PEMAKSIMUMAN KEUNTUNGAN
    Keuntungan yang maksimum dapat dicapai apabila perbedaan antara hasil penjualan dengan biaya produksi mencapai tingkat yang paling besar. Keuntungandiperoleh apabila hasil penjualan melebihi dari biaya produksi. Sementara itu, kerugianakan dialami apabila hasil penjualan kurag dari biaya produksi.Dalam menganalisis suatu usaha, ada 2 hal yang harus diperhatikan, yaitu biaya produksi yang dikeluarkan dan hasil penjualan dari barang-barang produksi. Di dalam jangka pendek, pemaksimuman keuntungan oleh suatu perusahaan dapat dicari dengan2 cara yakni:

1. membandingkan hasil penjualan total dengan biaya total danmenunjukkan hasil penjualan marjinal sama dengan marjinal. Keuntunganadalah perbedaan atau hasil penjualan total yang diperoleh dengan biaya totalyang dikeluarkan. Keuntungan akan mencapai maksimum apabila perbedaan diantara keduanya adalah maksimum.Untuk menentukan keadaan ini dilakukan dengan cara membandingkan hasil penjualan total dan biaya total pada setiap tingkat produksi, dimana hasil penjualan total melebihi biaya total pada jumlah yang paling maksimum(keuntungan = hasil penjualan- biaya produksi).
    Misalnya pada produksi 1, hasil penjualan barang produksi adalah 150,sedangkan biaya produksi yang telah dikeluarkan adalah 200, berarti perusahaan rugi 50, bila produksi 2 memperoleh hasil penjualan 300, dengan biaya produksi 280, maka keuntungan yang diperoleh adalah 20.
Berkaitan dengan keuntungan dalam produksi, Imam Al-Ghazali tidak menolakkenyataan bahwa mencari keuntungan merupakan motif utama dalam perdagangan. Namun ia memberikan penekanan pada etika bisnis, bahwa keuntungan yang hakikiyang dicari adalah keuntungan di akhirat. Ini mengindikasikan, bahwa keuntungan yang diperoleh adalah dengan cara-cara yang digariskan syariah, yaitu nilai-nilai keadilandan menghindari kezaliman. Yang lebih menarik dari pernyataan Al-Ghazali adalahmengurangi margin keuntungan dengan menjual harga yang lebih murah akanmeningkatkan volume penjualan yang selanjutnya hal ini akan meningkatkankeuntungan.
2.adalah menggunakan bantuan kurva atau biaya rata-rata dan biayamarginal. Pemaksimuman keuntungan dicapai pada tingkat produksi dimanahasil penjualan marginal (marginal revenue/MR) sama dengan biaya marginal(MC), MR = MC.Marginal revenue merupakan tambahan hasil penjualan yang diperoleh perusahaan dari menjual 1 unit lagi barang yang diproduksi. Kalau harga barangtetap Rp.3.000,00 setiap unit tambahan barang yang dijual akan menambahhasil penjualan sebanyak Rp.3.000,00 juga.

F. MOTIF PRODUKSI
    Dalam ekonomi islam , tujuan utama produksi adalah kemaslahatan individu dan masyarakat secara berimbang .
Islam sesunggunya menerima motif berproduksi sebagai motif dalam sistem ekonomi konvesiaonal , hanya saja lebih jauh islam juga menambah nilai-nilai moral utilitas ekonomi.
Dengan kata lain , di samping produksi dimaksud untuk mendapatkan utilitas , juga dalam rangka memperbaiki kondisi fisik ,materiel spiritual ,moralitas manusia sebagai sarana hidupuntuk mencapai tujuan hidup sebagaimana digariskan dalam agama islam , yaitu kebahagian dunia akhirat. kegiatan produksi yang pada dasarnya halal, harus dilakukan dengan cara- cara yang tidak kerugian dan mudharat dalam kehidupan masyarakat.
   Dilihat daribsegi manfaat aktifitas produksi dalam ekonomi islam terdapat beberapa persyaratan yang harus di penuhi : pertama, dibenarkan dalam syariah islam , yaitu sejalan dengan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan dalam alquran dan hadis nabi , ijma' dan qiyas. kedua , tidak mengandung unsur mudarat bagi orang lain ketiga, keluasan cakupan manfaat dalam ekonomi islam yang mencakup manfaat di dunia dan akhirat. Aktivitas produksi mencakup semua pekerjaan yang dilakukan manusia untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, mulai bertani,ber industri , usaha jasa, dan lain sebagainya . Dalam perspektif islam semua usaha itu masuk kategori islam .
   Dalam menjalankan aktifitas produksi harus diperhatikan aspek kehalalan dalam ekonomi islam tidak semua aktivitas yng menghasilkan barang dan jasa di sebut aktivitas produksi.

G. ASMAUL HUSNA TERKAIT MATERI 
   Bagi Islam, memproduksi sesuatu bukanlah sekedar untuk di konsumsi sendiri atau di jual ke pasar. Dua motivasi itu belum cukup, karena masih terbatas pada fungsi ekonomi. Islam secara khas menekankan bahwa setiap kegiatan produksi harus pula mewujudkan fungsi sosial. Ini tercermin dalam QS. al-Hadid ayat 7
اٰمِنُوْا بِا للّٰهِ وَرَسُوْلِهٖ وَاَ نْفِقُوْا مِمَّا جَعَلَـكُمْ مُّسْتَخْلَفِيْنَ فِيْهِ ۗفَا لَّذِيْنَ اٰمَنُوْا مِنْكُمْ وَاَ نْفَقُوْا لَهُمْ اَجْرٌ كَبِيْرٌ
"Berimanlah kamu kepada Allah dan Rasul-Nya dan infakkanlah (di jalan Allah) sebagian dari harta yang Dia telah menjadikan kamu sebagai penguasanya (amanah). Maka orang-orang yang beriman di antara kamu dan menginfakkan (hartanya di jalan Allah) memperoleh pahala yang besar."
   Pada prinsipnya Islam juga lebih menekankan berproduksi demi untuk memenuhi kebutuhan orang banyak, bukan hanya sekedar memenuhi segelintir orang yang memiliki uang, sehingga memiliki daya beli yang lebih baik. Karena itu bagi Islam., produksi yang surplus dan berkembang baik secara kuantitatif maupun kualitatif, tidak dengan sendirinya mengindikasikan kesejahteraan bagi masyarakat. Apalah artinya produk yang menggunung jika hanya bisa didistribusikan untuk segelintir orang yang memiliki uang banyak.Sebagai dasar modal berproduksi, Allah telah menyediakan bumi beserta isinya bagi manusia, untuk diolah bagi kemaslahatan bersama seluruh umat manusia.terdapat dalam Surat al-Baqarah ayat 22
الَّذِيْ جَعَلَ لَـكُمُ الْاَ رْضَ فِرَا شًا وَّا لسَّمَآءَ بِنَآءً ۖ وَّاَنْزَلَ مِنَ السَّمَآءِ مَآءً فَاَ خْرَجَ بِهٖ مِنَ الثَّمَرٰتِ رِزْقًا لَّـكُمْ ۚ فَلَا تَجْعَلُوْا لِلّٰهِ اَنْدَا دًا وَّاَنْـتُمْ تَعْلَمُوْنَ
"(Dialah) yang menjadikan bumi sebagai hamparan bagimu dan langit sebagai atap, dan Dialah yang menurunkan air (hujan) dari langit, lalu Dia hasilkan dengan (hujan) itu buah-buahan sebagai rezeki untukmu. Karena itu, janganlah kamu mengadakan tandingan-tandingan bagi Allah, padahal kamu mengetahui."






YUSMITA (2130402114)
EKSYA-4C 

Senin, 08 Mei 2023

BERLAKU KONSUMEN DALAM MEMILIH BARANG DAN JASA

A. Konsep penting dalam konsumsi
    Kegiatan konsumsi adalah kegiatan pekerjaan atau kegiatan memakai atau menggunakan suatu produk barang atau jasa yang diproduksi atau dibuat oleh produsen. Konsumsi yang dilakukan oleh masyarakat biasanya menghadirkan banyak pilihan dalam mengkonsumsi barang atau jasa. Pada dasarnya konsumsi dibangun atas dua hal yaitu kebutuhan (hajat) dan kegunaan atau kepuasan (manfaat). Sejarah rasional seseorang tidak akan pernah mengkonsumsi suatu barang Jika dia tidak membutuhkannya sekaligus mendapatkan manfaat darinya.
1. Kebutuhan (hajat)
    Tidak selamanya sesuatu yang kita konsumsi dapat memenuhi kebutuhan hakiki dari seluruh unsur tubuh. Maksudnya adalah keterkaitan yang positif antara aktivitas konsumsi dengan aktivitas terstruktur dari unsur tubuh itu sendiri. Apabila konsumsi mengakibatkan terjadinya disfungsi bahkan kerusakan pada salah satu atau berapa unsur tubuh tentu itu bukanlah kebutuhan hakiki manusia karena itu Islam secara tegas mengharamkan minuman-minuman keras dan sebagainya. Islam memandang penting pengembangan potensi manusia selama berada dalam batas penggunaan sumber daya secara wajar, sehingga kebutuhan dalam perspektif Islam adalah keinginan manusia menggunakan sumber daya yang tersedia guna mendorong pengembangan potensinya dengan tujuan membangun dan menjaga bumi dan isinya.
2. Kegunaan atau kepuasan (manfaat)
    Sebagaimana kebutuhan di atas, perekonomi menyembul sebagai perasaan antara lain diterima oleh konsumen ketika mengkonsumsi suatu barang. Rela yang dimaksud di sini adalah kemampuan seorang konsumen untuk membelanjakan pendapatannya pada berbagai jenis barang dengan tingkat harga yang berbeda. Dalam pengertian ekonomi manfaat adalah nilai guna tertinggi pada sebuah barang yang dikonsumsi oleh seorang konsumen pada suatu waktu. Dalam Islam manfaat itu mencakup kemaslahatan faedah dan tercegahnya bahaya. Manfaat bukan sekedar kenikmatan hanya bisa dirasakan oleh anggota tubuh semata namun lebih dari itu manfaat merupakan cermin dari terwujudnya kemaslahatan hakiki dan nilai guna maksimal yang tidak berpotensi mendatangkan dampak negatif di kemudian hari.

B. Teori perilaku konsumen dalam ilmu ekonomi konvensional dan ekonomi Islam
1. Teori perilaku konsumen Islam
    Dari prinsip dasar konsumsi tersebut berkembang beberapa teori mengenai perilaku konsumsi diantaranya:
    Konsep berkat atau keberkatan. Menurut munrokhim misanam (2004) perlakukan semua muslim dipengaruhi oleh masalah berkah atau keberkatan dikarenakan hikmah dari berkah itu telah dijanjikan oleh Allah dalam Quran surat al-a’raf ayat 96
وَلَوْ اَنَّ اَهْلَ الْقُرٰۤى اٰمَنُوْا وَا تَّقَوْا لَـفَتَحْنَا عَلَيْهِمْ بَرَكٰتٍ مِّنَ السَّمَآءِ وَا لْاَ رْضِ وَلٰـكِنْ كَذَّبُوْا فَاَ خَذْنٰهُمْ بِمَا كَا نُوْا يَكْسِبُوْنَ
Dan sekiranya penduduk negeri beriman dan bertakwa, pasti Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi ternyata mereka mendustakan (ayat-ayat Kami), maka Kami siksa mereka sesuai dengan apa yang telah mereka kerjakan.”

    Konsep keberkahan di sini merupakan konsep yang tidak bisa ditawar dalam perilaku bisnis muslim dengan begitu, jika produsen mendapatkan berkah atau keberkahan ini menjadi salah satu atribut produk yang dijualnya maka akan menjadi faktor penggeser fungsi dimand ke kanan.
     Konsep konsumsi sosial, Muhammad muflih menyatakan bahwa, perbedaan mendasar dari perilaku konsumen muslim adalah adanya saluran penyeimbang dari saluran kebutuhan individual yang disebut dengan saluran konsumsi sosial. Saluran konsumsi sosial yang dimaksud adalah zakat dan sedekah.
     Konsep kemanfaatan (maslahah), apabila dalam ekonomi konvensional dikenal dengan utilitas sebagai tujuan konsumsi maka dalam ekonomi Islam dikenal dengan konsep berbeda dengan utilitas yang subjektif dan bertolak dari pemenuhan keinginan, maslaha relatif lebih objektif karena bertolak dari pemenuhan kebutuhan.dimand ke kanan.
     Konsep konsumsi sosial, Muhammad muflih menyatakan bahwa, perbedaan mendasar dari perilaku konsumen muslim adalah adanya saluran penyeimbang dari saluran kebutuhan individual yang disebut dengan saluran konsumsi sosial. Saluran konsumsi sosial yang dimaksud adalah zakat dan sedekah.
2. Teori perilaku konsumen konvensional
    Sedangkan dalam ekonomi konvensional perilaku konsumen konvensional didorong oleh motif internal yang bertujuan untuk pemenuhan kebutuhan hidup dan motif eksternal yang lebih bertujuan untuk pemenuhan keinginan hawa nafsu.

C. Membandingkan perilaku dan prinsip konsumsi antara konvensional dan Islam
1. Perilaku dan Prinsip dasar konsumsi dalam Islam
    Menurut Sakti (2003) ada 4 Prinsip utama dalam sistem ekonomi Islam yang disyaratkan dalam Alquran:

a. Hidup hemat dan tidak bermewah-mewah : bermakna bahwa tindakan-tindakan ekonomi hanyalah sekedar untuk memenuhi kebutuhan bukan memuaskan keinginan. Menurut Abdul manna(1995) sikap tidak berlebih-lebihan dan mengutamakan kepentingan orang lain adalah yang paling penting yang diartikan secara luas.
b. Implementasi zakat: pada tingkat negara mekanisme zakat adalah obligatory zakat sistem bukan voluntary zakat sistem. Di samping itu ada juga instrumen sejenis yang bersifat sukarela yaitu infaq, sedekah, wakaf dan hadiah. Mengenai perintah mengeluarkan zakat terdapat dalam firman Allah Quran surat at-taubah ayat 103
خُذْ مِنْ اَمْوَا لِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۗ اِنَّ صَلٰوتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْ ۗ وَا للّٰهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ
"Ambillah zakat dari harta mereka guna membersihkan dan menyucikan mereka dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu (menumbuhkan) ketenteraman jiwa bagi mereka. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui."
c. Penghapusan atau pelarangan riba: menjadikan sistem bagi hasil dengan instrumen mudharabah dan musyarakah sebagai pengganti sistem kredit serta instrumen bunganya. Dalam Alquran surat al-baqarah ayat 275 ditegaskan
d. Menjelaskan usaha-usaha yang halal: dari produk atau komoditi, manajemen, proses produksi hingga proses sirkulasi atau distribusi haruslah ada dalam kerangka halal. Usaha ini tidak boleh tersentuh dengan judi dan spekulasi (gharar). Sebagaimana firman Allah dalam Quran surah albaqarah ayat 168

2. Perilaku dan prinsip dasar konsumsi dalam konvensional
    Dalam teori ekonomi konvensional, konsumsi tidak memiliki norma atau aturan, satu-satunya yang menjadi pembatas dalam konsumsi hanyalah kelangkaan sumber daya baik itu kelangkaan dalam artian luas seperti ketersediaan sumber daya ataupun kelangkaan dalam arti yang lebih sempit yaitu kelangkaan budget yang dimiliki.Selain itu dalam konvensional tidak mengatur hal-hal haramnya suatu barang atau jasa.
 
D. Konsep maslahah dalam perilaku konsumen islami.
   Konsep maslahah di melahirkan manfaat dan keberkahan dari kegiatan konsumsi. Konsumen muslim akan merasakan manfaat konsumsi ketika mendapatkan pemenuhan kebutuhan fisik dan akan memperoleh berkah pahala ketika mengkonsumsi komoditas halal yang merupakan wujud kepatuhan kepada Allah SWT.




Oleh: Yusmita (2130402114) EKSYA-4C 

MEMAHAMI EFISIENSI ALOKASI DAN DISTRIBUSI PENDAPATAN

A. Pertukaran dan Keseimbangan Konsumsi antar Individu Definisi dari pertukaran dalam ekonomi adalah suatu proses saling memberi dan di beri...