Islam sangat konsen pada masalah keseimbangan harga, terutama pada bagaimana peran Negara dalam mewujudkan kestabilan harga dan bagaimana mengatasi masalah
ketidakstabilan harga. Para ulama berbeda pendapat mengenai boleh tidaknya Negara
menetapkan harga. Sebagian ulama menolak peran Negara untuk menetapkan harga, sebagian ulama lain membenarkan Negara untuk menetapkan harga.
Setelah perpindahan (hijrah) Rasulullah SAW ke Madinah, maka beliau menjadi
pengawas pasar (muhtasib). Pada saat itu, mekanisme pasar sangat dihargai. Salah
satu buktinya yaitu Rasulullah SAW menolak untuk membuat kebijakan dalam
penetapan harga, pada saat itu harga sedang naik karena dorongan permintaan dan penawaran yang dialami. Bukti autentik tentang hal ini adalah suatu hadis yang diriwayatkan oleh enam imam hadis (kecuali Imam Nasa‟i)
Dalam hadis tersebut diriwayatkan sebagai berikut : Artinya: “Manusia berkata saat itu, „Wahai Rasulullah harga (saat itu) naik, maka tentukanlah harga untuk kami‟. Rasulullah SAW bersabda: „Sesungguhnya Allah adalah penentu harga, Ia adalah penahan, Pencurah, serta Pemberi rezeki. Sesungguhnya aku mengharapkan dapat menemui Tuhanku Diana salah seorang di antara kalian tidak menuntutku karena kezaliman dalam hal darah dan harta.”
Nabi tidak menetapkan harga jual, dengan alasan bahwa dengan menetapkan harga
akan mengakibatkan kezaliman, sedangkan zalim adalah haram. Karena jika harga yang ditetapkan terlalu mahal, maka akan menzalimi pembeli; dan jika harga yang ditetapkan terlalu rendah, maka akan menzalimi penjual.
Hukum asal yaitu tidak ada penetapan harga (al-tas’ir), dan ini merupakan
kesepakatan para ahli fikih. Imam Hambali dan Imam Syafi‟i melarang untuk
menetapkan harga karena akan menyusahkan masyarakat sedangkan Imam Maliki dan Hanafi memperbolehkan penetapan harga untuk barang-barang sekunder.
Mekanisme penentuan harga dalam Islam sesuai dengan Maqashid al-Syariah, yaitu
merealisasikan kemaslahatan dan menghindari kerusakan di antara manusia.
Seandainya Rasulullah saat itu langsung menetapkan harga, maka akan kontradiktif
dengan mekanisme pasar. Akan tetapi pada situasi tertentu, dengan dalih Maqashid al-Syariah, penentuan harga menjadi suatu keharusan dengan alasan menegakkan kemaslahatan manusia dengan memerangi distorsi pasar (memerangi mafsadah atau kerusakan yang terjadi di lapangan).
Dalam konsep Islam, yang paling prinsip adalah harga ditentukan oleh keseimbangan permintaan dan penawaran. Keseimbangan ini terjadi bila antara penjual dan pembeli bersikap saling merelakan. Kerelaan ini ditentukan oleh penjual dan pembeli dan pembeli dalam mempertahankan barang tersebut. Jadi, harga ditentukan oleh kemampuan penjual untuk menyediakan barang yang ditawarkan kepada pembeli, dan kemampuan pembeli untuk mendapatkan harga barang tersebut dari penjual.
Akan tetapi apabila para pedagang sudah menaikkan harga di atas batas kewajaran,
mereka itu telah berbuat zalim dan sangat membahayakan umat manusia, maka
seorang penguasa (Pemerintah) harus campur tangan dalam menangani persoalan tersebut dengan cara menetapkan harga standar. Dengan maksud untuk melindungi hak-hak milik orang lain, mencegah terjadinya penimbunan barang dan menghindari dari kecurangan para pedagang. Inilah yang pernah dilakukan oleh Khalifah Umar bin Khattab. Ulama Zahariyyah, sebagian ulama Malikiyah, sebagian ulama Syafiiyah, sebagian ulama Hanabilah dan imam Asy-Syaukani menyatakan berdasarkan hadits di atas tersebut menyatakan walaupun kondisi apapun penetapan harga oleh pemerintah
tidak dapat dibenarkan, jika dilakukan hukumnya haram.
Pematokan harga merupakan suatu kezoliman. Menurut mereka, baik harga itu melonjak tinggi yang disebabkan oleh tingginya permintaan, maupun ulah spekulan maupun faktor alam, segalah bentuk campur tangan pemerintah dalam penetapan harga tidak boleh.
Apabila pemerintah ikut campur tangan dalam penetapan harga komoditi, berarti
unsur penting dari jual beli yaitu antaradin minkum para pihak akan hilang.
Mazhab Hambali dan Syafi‟i menyatakan bahwa Negara tidak mempunyai hak untuk
menetapkan harga. Dalil yang dijadikan pegangan adalah hadis riwayat Anas Ibnu
Malik di atas. Jumhur ulama berpendapat penetapan harga oleh pemerintah
hukumnya haram berdasarkan hadits riwayat anas di atas. Namun, Ibnu Taimiyah menolak jumhur ulama yang mengharamkan secara mutlak penetapan harga tersebut. Sejumlah ahli fiqhi Islam mendukung kebijakan pengaturan harga, walaupun baru dilaksanakan dalam situasi genting dan menekankan perlunya kebijakan harga yang adil.
Pada masa kenabian dalam dunia perdagangan Arab menjadi kesepakatan bersama bahwa tingginya rendahnya permintaan terhadap komoditas ditentukan oleh harga.
Jadi, Konsep penetapan harga dalam Islam sesuai dengan Maqashid al-Syariah, yaitu merealisasikan kemaslahatan dan menghindari kerusakan di antara manusia. Memahami harga menjadi suatu keharusan dengan alasan menegaskan kemaslahatan manusia dengan melawan distorsi pasar (memerangi mafsadah atau kerusakan yang terjadi di lapangan). Dalam konsep Islam, yang paling prinsip adalah harga ditentukan oleh keseimbangan permintaan dan penawaran dan keadilan ekonomi dengan mempertimbangkan kepentingan para pihak yang terlibat di pasar. Namun ketika terjadi tindakan yang bersifat zhulm sehingga terjadi distorsi pasar atau harga tidak berada pada titik keseimbangan keseimbangan, pemerintah sangat berperan untuk mengambil kebijakan berupa penetapan harga dengan melihat faktor-faktor penyebab terjadinya distorsi distorsi tersebut dan mengembalikan harga pada titik keseimbangan keseimbangan.
B. Pendapat Ulama Mengenai Penetapan Harga.
1. Abu Yusuf
Seperti ahli ekonomi Islam yakni Abu Yusuf ulama pertama yang menyinggung
mekanisme pasar, ia meneliti peningkatan dan penurunan produksi dalam kaitannya
dengan perubahan harga. Fenomena umum inilah yang kemudian dikritisi oleh Abu
Yusuf. Pemahamannya tentang hubungan antara harga dan kuantitas hanya
memperhatikan kurva demand. Ia membantah fenomena tersebut karena tidak selalu
terjadi bahwa bila persediaan barang sedikit harga akan mahal dan bila persediaan
melimpah harga akan menjadi murah.
Fenomena yang berlaku pada amasa Abu Yusuf dapat dijelaskan dalam teori
permintaan yang mana teori ini menjelaskan hubungan antara harga dengan
banyaknya kuantitas yang diminta
Menunjukkan bahwa pengaruh harga terhadap jumlah permintaan suatu komoditi
adalah negatif, apabila terjadi kelangkaan barang maka harga cenderung akan tinggi
dan juga sebaliknya apabila barang tersebut melimpah maka harga akan cenderung
turun atau lebih rendah. Sehingga hukum permintaan mengatakan bila harga
komoditi naik akan menyebabkan penurunan jumlah komoditi yamg dibeli dan juga
jika harga turun maka konsumen akan meningkatkan jumlah komoditi yang akan
dibeli.
Abu Yusuf menyatakan:
“Kadang-kadang makanan berlimpah tetapi tetap mahal dan kadang-kadang makanan sangat
sedkit tetapi murah.”19
2. Al-Ghazali
Al-Ghazali telah menjabarkan secara rinci akan peranan aktivitas perdagangan dan
timbulnya pasar yang harganya bergerak sesuai dengan kekuatan permintaan dan
penawaran. Menurut Al-Ghazali pasar merupakan bagian dari “ keteraturan alami” secara rinci ia juga menerangkan bagaimana evolusi terciptanya pasar.
Al-Ghazali tidak menolak kenyataan bahwa keuntunganlah yang menjadi motif
perdagangan. Dan pada saat lain ia menjabarkan pentingnya peran pemerintah dalam menjamin keamanan jalur perdagangan demi kelancaran perdagangan dan pertumbuhan ekonomi. Al-Ghazali tidak menjelaskan permintaan dan penawaran dalam terminologi modern, beberapa paragraf dalam tulisannya jelas menunjukkan bentuk kurva penawaran dan permintaan. Untuk kurva penawaran naik dari kiri bawah ke kanan atas dinyatakan oleh nya sebagai “jika petani tidak mendapatkan pembeli dan dan barangnya, ia akan menjualnya pada harga yang lebih murah”
Al-Ghazali juga telah memahami konsep elastisitas permintaan:
“Mengurangi margin keuntungan dengan menjual pada harga yang lebih murah akan meningkatkan volume penjualan dan ini pada gilirannya akan meningkatkan keuntungan”.
3. Ibnu Taimiyah
Masyarakat pada masa Ibnu Taimiyah beranggapan bahwa peningkatan harga
merupakan akibat ketidakadilan dan tindakan melanggar hukum dari pihak penjual atau mungkin sebagai akibat manipulasi pasar. Anggapan ini dibantah oleh Taimiyahdengan tegas ia menyatakan bahwa harga ditentukan oleh kekuatan permintaan dan penawaran. Selanjutnya ia menyatakan bahwa naik dan turunnya harga tidak selalu disebabkan oleh tindakan tidak adil dari sebagian orang yang terlibat transaksi.
Perubahan dalam penawaran digambarkan sebagai peningkatan atau penurunan dalam jumlah barang yang ditawarkan, sedangkan permintaan sangat ditentukan oleh selera dan pendapatan. Besar kecilnya kenaikan harga bergantung pada besarnya
perubahan penawaran dan atau permintaan. Bila seluruh transaksi sudah sesuai aturan, kenaikan harga yang terjadi merupakan kehendak Allah. Ibnu Taimiyah
menentang peraturan yang berlebihan ketika kekuatan pasar secara bebas bekerja untuk menentukan harga yang kompetitif.
4. Ibnu Khaldun.
Dalam bukunya Al-Muqoddimah ia menulis satu bab berjudul “Harga-harga di Kota”
yang mana Ibnu Khaldun membagi jenis barang menjadi dua jenis yakni barang
kebutuhan pokok dan barang pelengkap. Menurutnya bila suatu kota berkembang dan selanjutnya populasinya bertambah banyak (kota besar) maka perdagangan barangbarang kebutuhan pokok mendapatkan prioritas. Supplay bahan pokok penduduk kota besar jauh lebih besar dari pada supplay bahan pokok penduduk kota kecil.
Menurut Ibnu Khaldun penduduk kota besar memiliki supplay bahan pokok yang
melebihi kebutuhannya sehingga harga bahan pokok dilkota besar relatif lebih murah.
Sementara itu supplay bahan pokok di kota kecil relatif kecil, karena itu orang-orang khawatir kehabisan makanan, sehingga harganya relatif mahal. Naiknya disposable income dapat meningkatkan marginal propensity to consume tehadap barang-barang mewah dari setiap penduduk kota tersebut. Hal ini
menciptakan permintaan baru atau peningkatan permintaan terhadap barang-barang mewah, akibatnya harga barang mewah akan meningkat pula.
Pada bagian lain dari bukunya, khaldun menjelaskan pengaruh naik dan turunnya
penawaran terhadap harga, ia mengatakan:
“Ketika barang-barang yang tersedia sedikit, harga-harga akan naik. Namun, bila jarak antar kota dekat dan aman untuk melakukan perjalanan, akan banyak barang yang diimpor sehingga ketersediaan barang akan melimpah, dan harga-harga akan turun”.
Dengan demikian, maka sebagaimana Ibnu Taimiyah Ibnu Kahaldun juga sudah
mengidentifikasikan kekuatan permintaan dan penawaran sebagai penentu keseimbangan harga.
C.Urgensi Pendapatan Harga
Menentukan harga produk atau jasa bukanlah hal yang sepele. Salah keputusan dapat mengakibatkan ambruknya usaha yang kita bangun dengan susah payah. Ada berbagai cara menetapkan harga dalam bisnis. Namun tidak ada rumusan yang sama yang dapat diterapkan di setiap jenis produk, model usaha, dan target pasar. Dalam menetapkan harga, biasanya faktor-faktor inti seperti target pasar yang dituju, harga yang ditentukan pesaing, serta hubungan antara kualitas dengan harga menjadi pertimbangan penting.
2 Poin Penting dalam Menentukan Harga
Umumnya dalam menentukan harga, terdapat dua poin penting yang perlu diperhatikan sebelum Anda mengambil keputusan, yaitu:
1. Harga terlalu rendah, maka keuntungan lebih kecil
Harga yang terlalu rendah juga akan mempengaruhi kegiatan produksi.
Banyak pengusaha yang menerapkan strategi harga rendah agar produk atau jasanya diminati banyak konsumen, sehingga diharapkan dapat meningkatkan volume penjualan.
Namun, harga rendah belum tentu dipersepsikan konsumen dengan harga “murah”.
2. Harga terlalu tinggi, maka konsumen beralih ke produk pesaing, Jadi yang lebih penting adalah melihat kemampuan daya beli konsumen yang dituju. Untuk itu survei untuk mengetahui harga yang dianggap wajar perlu dilakukan.
Dua penentuan harga tersebut jelas akan membawa dilema jika tidak diimbangi dengan strategi marketing yang tepat. Dengan mengetahui kedua hal tersebut, maka Anda sebagai pebisnis diharapkan mampu menyusun perencanaan yang tepat dalam marketing.
Sehingga ketika risiko itu datang, maka Anda sudah memiliki solusi untuk mengatasinya.
Sehingga dampak dari risiko tersebut tidak memberikan impact yang dapat merugikan keuangan bisnis. Dan konsumen pun tetap loyal ke produk Anda, meski harga yang Anda banderol lebih mahal.
Hal yang Harus Dipertimbangkan dalam Menentukan Harga
1. Menentukan berapa pendapatan yang ingin dihasilkan dari produk tersebut
Besarnya pendapatan di sini artinya menghasilkan pemasukan di mana uang tersebut tidak hanya untuk menutupi berbagai biaya yang muncul, tapi juga mendapatkan profit yang digunakan untuk mengembangkan usaha.
Kesalahan yang jamak terjadi ialah pengusaha menganggap tingkat penjualan hanya ditentukan oleh harga semata.
Padahal besarnya penjualan sangat tergantung pada pemilihan konsumen dan strategi penjualan yang tepat.
2. Menentukan prioritas usaha
Pertanyaan tersebut merupakan sebuah pertanyaan yang bisa digunakan sebagai dasar dalam menetapkan harga, di samping memaksimalkan profit.
Meningkatkan market share melalui produk yang kita hasilkan juga tidak boleh dilupakan.
Yang harus diingat adalah produk harusnya dikenal karena berkualitas, bukan hanya karena harga murah semata.
3. Mempertimbangkan kemampuan konsumen
Dalam menentukan harga, perusahaan yang baik akan menggunakan berbagai alat dan faktor untuk mengukur kemampuan konsumen.
Semakin tahu kondisi konsumen yang dituju, maka akan semakin tahu pula berapa harga jual yang bisa dipatok. Melakukan survei berdasar demografis dan barang apa saja apa yang biasa di beli adalah jenis riset yang dapat membantu memberikan gambaran berapa harga yang mestinya ditentukan.
4. Biaya Produksi
Besarnya biaya produksi juga menjadi dasar penentuan harga yang tentu saja ditambah dengan profit yang diinginkan.
D. Mekanisme dan regulasi harga
Peran ekonomi Islam dalam mengatur mekanisme kegiatan pasar pada saat ini merupakan faktor yang sangat penting, untuk kemajuan dan perkembangan perekonomian dunia pada umumnya dan khususnya bagi bangsa Indonesia, saat ini laju perekonomian masih tergolong lambat. , setelah krisis moneter di negeri ini. Seperti halnya pengaturan (penetapan) dalam konsep ekonomi Islam penentuan dilakukan oleh kekuatan pasar yaitu kekuatan permintaan dan penawaran. Penelitian ini merupakan hasil penelitian kualitatif yang bertujuan untuk menjawab pertanyaan tentang bagaimana pemikiran Ibnu Taimiyah tentang mekanisme pasar dan pengaturan harga, bagaimana pemikiran Ibnu Khaldun tentang mekanisme pasar dan pengaturan harga, dan bagaimana analisis perbandingan pemikiran Ibnu Taimiyah dan pemikiran Ibnu Khaldun tentang pasar. mekanisme dan regulasi harga. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah deskriptif komparatif atau pendekatan perbandingan, pengumpulan data dilakukan dengan cara mengkaji buku-buku tokoh pemikir ekonomi Islam. Hasil penelitian pemikiran Ibnu Taimiyah dan Ibnu Khaldun tentang mekanisme pasar dan pengaturan harga, Ibnu Taimiyah dan Ibnu Khaldun berpendapat bahwa naik turunnya harga di pasar ditentukan oleh tingkat permintaan dan penawaran suatu barang dan melarang campur tangan pihak manapun dalam menentukan harga selama pasar adalah hal yang wajar, dan dalam pemikiran kedua tokoh tersebut terdapat beberapa perbedaan dan persamaan dalam menjelaskan tentang mekanisme pasar dan pengaturan harga.
E. Menurunkan harga menurut islam
Setelah mengetahui hukum penetapan harga barang oleh pemerintah akan dijelaskan hukum memberikan diskon harga barang.
Hukum diskon berkaitan erat dengan permasalahan klasik yang dibahas para ulama tentang hukum menjual barang di bawah harga pasar. Dalam hal ini para ulama berbeda pendapat. Pendapat pertama: tidak boleh menjual barang dan jasa di bawah harga pasar. Ini pendapat ulama mazhab Maliki. Pendapat ini berpegang kepada atsar bahwa Umar bin Khattab melewati Hatib bin Abi Balta'ah radhiyallahu anhuma yang sedang menjual anggur kering di pasar. Maka Umar berkata kepadanya, "Naikkan harganya, atau silahkan meninggalkan pasar". (HR. Malik).
Dalil ini tidak kuat karena dalam riwayat Baihaqi Umar radhiyallahu anhu rujuk dari pendapatnya dan mendatangi Hatib di rumahnya, seraya berkata, "Itu bukanlah keputusan dan perintahku, aku hanya ingin memberikan kebaikan kepada para penduduk negri. Maka juaIIah sekehendakmu dan sesukamu".
Di antara dalil pendapat ini juga bahwa diskon yang diberikan sebagian pedagang dapat memberikan kemudharatan kepada para pedagang yang lain.
Dalil ini juga tidak kuat: karena sekalipun diskon ini menyebabkan kemudharatan bagi para pedagang yang lain, akan tetapi diskon mengangkat kemudharatan bagi para pembeli yang mereka adalah masyarakat umum. Dalam kaidah fikih dinyatakan, "Kemudharatan untuk suatu kelompok ditanggung demi mengangkatkan kemudharatan bagi khalayak ramai".
Pendapat kedua: boleh menjual barang di bawah harga pasar selagi tujuan pedagang tersebut bukan untuk menghancurkan pedagang lainnya. Ini merupakan pendapat mayoritas para ulama mazhab.
Dalil dari pendapat ini, sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam: "Allah merahmati seseorang yang menjual, membeIi dan membayar utang dengan hati yang murah". (HR. Bukhari).
Dan penjual yang menurunkan harga barangnya berarti penjual yang dirahmati Allah. Selain itu juga dalil pendapat ini bahwa harga barang merupakan hak para pemilik barang. Maka seorang penjual berhak menjual barang dengan harga yang dikehendakinya selama ia ridha. Wallahu a'lam, pendapat kedua adalah pendapat yang terkuat dalam masalah ini, yaitu boleh memberikan diskon harga kepada para pembeli. Karena hukum asal jual-beli adalah boleh.
F. Konsep harga yang adil
Harga yang adil adalah harga yang dibayar untuk objek yang serupa. Harga ini tercipta atas kekuatan permintaan dan penawaran antara penjual dan pembeli tanpa adanya unsur paksaan antar pelaku pasar. Harga yang adil dalam pandangan Ibnu Taimiyah adalah adil bagi para pedagang berarti barang-barang dagangan mereka tidak dipaksa untuk dijual pada tingkat harga yang dapat menghilangkan nilai keuntungan normal.
Islam mengatur agar persaingan di pasar dilakukan dengan adil. Setiap bentuk yang dapat menimbulkan ketidakadilan itu dilarang, seperti Talaqqi rukban dilarang karena pedagang yang menyongsong di pinggir kota mendapat keuntungan dari ketidaktahuan penjual dari kampung akan harga yang berlaku di kota.
G. Asma al husna
merupakan salah satu nama-nama baik Allah SWT. Allah memiliki 99 nama yang disebut sebagai Asmaul Husna. Al Adl artinya menjadi bagian dari Asmaul Husna yang wajib dipahami artinya. Sebagai nama-nama baik, Al Adl artinya menjadi wujud kebesaran Allah SWT. Al Adl artinya juga digunakan secara langsung dalam Al Qur'an. Al Adl artinya merupakan bukti bahwa Allah adalah dzat yang maha segalanya.
Al Adl artinya juga menggambarkan tentang keseimbangan dalam alam semesta. Al Adl artinya juga berkaitan dengan hak dan kewajiban seluruh makhluk hidup di dunia.
Al Adl artinya adalah maha Adil. Al Adl merupakan salah satu nama Allah atau Asmaul Husna. Adl adalah kata lain untuk keadilan ilahi dalam Islam.
Al Adl artinya adalah Allah maha memperbaiki dan meluruskan masalah dengan cara yang adil dan merata. Allah selalu memberikan keadilan mutlak melalui kebijaksanaan-Nya tanpa kegagalan. Allah juga memberikan kepada masing-masing apa yang pantas didapatkan dan menempatkan semuanya dalam urutan yang benar.
YUSMITA (2130402114) EKSYA-4C